Manajemen Telkom; Hentikan rencana share swap. (Foto: Erman)
Penghentian perjanjian pertukaran saham bersyarat dilakukan Telkom atas dasar permintaan Dewan Komisaris. Dwitya Putra
Jakarta–PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) secara resmi telah mengumumkan penghentian perjanjian pertukaran saham bersyarat (share swap) dengan PT Tower Bersama Infrstructure Tbk (TBIG).
Hal ini diumumkan pihak manajemen dalam surat penjelasan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait transaksi tersebut, hari ini, Senin, 14 September 2015.
Dalam laporan keuangan semester pertama 2015, disebutkan bahwa penghentian dilakukan perseroan atas dasar permintaan Dewan Komisaris dan hingga saat ini, proses penghentian perjanjian tukar saham bersyarat tersebut masih berjalan.
Sebelumnya diketahui, rencana tukar guling saham tersebut terbagi menjadi dua tahap. Rencananya, pada tahap pertama saham mitratel milik Telkom yang sebanyak 49% akan ditukar dengan 290 juta lembar saham baru Tower Bersama Infrastructure.
Kemudian, tahap dua Telkom akan menukarkan 51% sisa kepemilikan Telkom di Mitratel dengan jangka waktu dua tahun dengan tambahan 472, 5 juta saham baru TBIG.
Selain kepemilikan saham di TBIG, Telkom akan menerima tambahan pembayaran sampai maksimum sebesar Rp1,739 triliun apabila Mitratel dapat mencapai target tertentu yang telah disetujui. (*)
Poin Penting Keamanan OCTO Biz diperkuat dengan sistem berlapis termasuk enkripsi data, autentikasi pengguna, dan… Read More
Poin Penting KB Bank Syariah menghadirkan layanan deposito digital melalui aplikasi BISA Mobile untuk memperluas… Read More
Poin Penting Defisit APBN kuartal I 2026 mencapai Rp240,1 triliun (0,93 persen PDB), lebih tinggi… Read More
Poin Penting: Ketua Banggar DPR menolak pengurangan subsidi BBM karena dinilai membebani masyarakat kecil. Penyesuaian… Read More
Poin Penting Kenaikan tiket pesawat domestik dibatasi 9-13% untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah… Read More
Poin Penting IHSG Melemah 0,53 persen dan ditutup di level 6.989,42 dengan mayoritas saham dan… Read More