Ekonomi dan Bisnis

Telat Lapor Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar

Poin Penting

  • KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd akibat keterlambatan melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
  • TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen masih dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
  • TikTok mengakui keterlambatan, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran, sehingga KPPU memberi sanksi dengan mempertimbangkan faktor keringanan.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, menyusul keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan Senin (29/9) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, menjelaskan kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia oleh Tiktok.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

“Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” ujar Deswin dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 September 2025.

Ia menjelaskan, akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Adapun transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd sendiri mengakui keterlambatan. Dalam sidang tersebut, perusahaan tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

“Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

5 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

5 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

7 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

17 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

17 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

20 hours ago