Ekonomi dan Bisnis

Telat Lapor Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Didenda KPPU Rp15 Miliar

Poin Penting

  • KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd akibat keterlambatan melaporkan akuisisi mayoritas saham Tokopedia.
  • TikTok kini menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen masih dimiliki PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
  • TikTok mengakui keterlambatan, bersikap kooperatif, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran, sehingga KPPU memberi sanksi dengan mempertimbangkan faktor keringanan.

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda Rp15 miliar kepada TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, menyusul keterlambatan pemberitahuan akuisisi mayoritas saham PT Tokopedia.

Putusan dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Rhido Jusmadi bersama dua anggota, M. Fanshurullah Asa dan M. Noor Rofieq yang dilaksanakan Senin (29/9) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Deswin Nur, menjelaskan kasus ini tercatat dalam perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 tentang dugaan pelanggaran keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Tokopedia oleh Tiktok.

Baca juga: Menkeu Purbaya Tunda Pajak Pedagang Toko Online, Ini Alasannya

“Tujuan utama akuisisi ini antara lain untuk memasuki kembali pasar e-commerce di Indonesia dengan cara bermitra dengan Tokopedia dan memungkinkan pemisahan antara sistem media sosial dan e-commerce,” ujar Deswin dalam keterangannya, dikutip Senin, 29 September 2025.

Ia menjelaskan, akuisisi tersebut membuat TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sementara 24,99 persen sisanya tetap dimiliki PT GoToGojek Tokopedia Tbk.

Adapun transaksi ini efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU seharusnya paling lambat 19 Maret 2024.

Baca juga: Kinerja KPPU Semester I 2025: Kasus Kartel Bunga Pindar dan Akuisisi Tokopedia Jadi yang Terbesar

TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd sendiri mengakui keterlambatan. Dalam sidang tersebut, perusahaan tidak menolak temuan KPPU, bersikap kooperatif sepanjang pemeriksaan, dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya.

“Faktor-faktor tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp15 miliar atas TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.,yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

11 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

11 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

13 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

13 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

14 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

17 hours ago