Jakarta – Ada fakta mengejutkan dari kasus pemalsuan data polis yang dilakukan eks agen Sinarmas MISG Swita Glorite Supit. Tak hanya melibatkan salah satu karyawan bank ternama, Swita ternyata mengajak sang suami dalam memuluskan aksinya tersebut.
Merujuk perkara Pengadilan Negeri Manado nomor; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menilai bahwa Swita Glorite Supit terbukti melakukan tindak pidana.
Swita Glorite Supit akhirnya divonis atas perbuatannya memalsukan data polis nasabah Sinarmas MSIG Manado. Swita divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.
Adapun kerugian diduga mencapai Rp200 miliar. Total kerugian nasabah tersebut memang belum bisa terkonfirmasi. Pasalnya, menurut Sinarmas MSIG, proses hukum kasus ini masih berjalan.
Baca juga: Didesak OJK Soal Pemalsuan Polis, Begini Tanggapan Sinarmas MSIG
Merangkum berbagai sumber, bahwa dalam fakta persidangan terkuak ada peran sang suami Swita dalam aksi pemalsuan data polis nasabah Sinarmas MSIG. Saat itu, Majelis Hakim menyebut keterlibatan atau peran suami terdakwa Swita, yakni CM alias Christian.
Dalam kasus ini, peran CM adalah untuk membuat polis palsu di sebuah percetakan di sekitar Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Pemalsuan ini juga melibatkan karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong.
Sebelumnya, diketahui bahwa dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank ternama dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.
Menurut Lukman Auliadi, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait dengan pemalsuan polis tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya menghormati dan menjalani proses hukum atas pengaduan nasabah tersebut.
“Kondisinya (proses hukumnya) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Lukman ketika dihubungi lnfobanknews lewat sambungan telepon, Rabu, 3 Mei 2023.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus telah melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penyelesaian permasalahan para nasabah.
“Sampai saat ini, kami terus melakukan komunikasi dan audiensi kepada para korban dari oknum eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG,” kata Lukman.(*)
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More
Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More