Keuangan

Terlalu! Swita Libatkan Sang Suami Tipu Nasabah Sinarmas MSIG

Jakarta – Ada fakta mengejutkan dari kasus pemalsuan data polis yang dilakukan eks agen Sinarmas MISG Swita Glorite Supit. Tak hanya melibatkan salah satu karyawan bank ternama, Swita ternyata mengajak sang suami dalam memuluskan aksinya tersebut.

Merujuk perkara Pengadilan Negeri Manado nomor; 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd Majelis Hakim melalui Ketua Majelis Hakim Alfi Usup, SH, MH menilai bahwa Swita Glorite Supit  terbukti melakukan tindak pidana.

Swita Glorite Supit akhirnya divonis atas perbuatannya memalsukan data polis nasabah Sinarmas MSIG Manado. Swita divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, 6 bulan kurungan jika tidak membayar denda.

Adapun kerugian diduga mencapai Rp200 miliar. Total kerugian nasabah tersebut memang belum bisa terkonfirmasi. Pasalnya, menurut Sinarmas MSIG, proses hukum kasus ini masih berjalan.

Baca juga: Didesak OJK Soal Pemalsuan Polis, Begini Tanggapan Sinarmas MSIG

Libatkan Sang Suami

Merangkum berbagai sumber, bahwa dalam fakta persidangan terkuak ada peran sang suami Swita dalam aksi pemalsuan data polis nasabah Sinarmas MSIG. Saat itu, Majelis Hakim menyebut keterlibatan atau peran suami terdakwa Swita, yakni CM alias Christian.

Dalam kasus ini, peran CM adalah untuk membuat polis palsu di sebuah percetakan di sekitar Kampus Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado. Pemalsuan ini juga melibatkan karyawan percetakan berinisial ASR alias Apong.

Sebelumnya, diketahui bahwa dalam melakukan aksinya, Swita tak sendiri. Dia melibatkan salah satu karyawan bank ternama dengan membuka rekening palsu atas nama nasabah sehingga kedua pelaku menerima uang manfaat polis asuransi nasabah.

Menurut Lukman Auliadi, Head of Costumer & Marketing Sinarmas MSIG, proses hukum terkait dengan pemalsuan polis tersebut masih berjalan. Saat ini, pihaknya menghormati dan menjalani proses hukum atas pengaduan nasabah tersebut.

“Kondisinya (proses hukumnya) belum selesai. Kami masih menjalani proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Lukman ketika dihubungi lnfobanknews lewat sambungan telepon, Rabu, 3 Mei 2023.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus telah melakukan audiensi dengan para korban sebagai bentuk tindak lanjut dan dukungan terhadap penyelesaian permasalahan para nasabah.

“Sampai saat ini, kami terus melakukan komunikasi dan audiensi kepada para korban dari oknum eks tenaga pemasar Sinarmas MSIG,” kata Lukman.(*)

Galih Pratama

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

41 mins ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

1 hour ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

2 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

6 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

15 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

15 hours ago