News Update

Telah Hadir, Standar Penilaian Indonesia Racikan LPS dan MAPPI

Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bekerja sama dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyusun Standar Penilaian Indonesia (SPI 207), yang pada hari ini, Rabu (2/6/2021) telah resmi ditetapkan dan diserahkan kepada LPS. Ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas resolusi bank. 

SPI adalah pedoman bagi penilai independen, dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang ditunjuk LPS untuk melakukan persiapan penanganan dan penyelesaian bank yang mengalami permasalahan solvabilitas. 

Penilaian dilakukan pada pelaksanaan penilaian aset dan atau kewajiban bank, dalam rangka menentukan cara penanganan atau penyelesaian bank sampai dengan penilaian pada saat proses pengakhiran resolusi.

“Semoga kerja sama ini mampu menjawab tantangan dan juga mampu memberikan kemudahan serta menjadi pedoman dalam melaksanakan penilaian aset dan kewajiban bank yang mengalami masalah solvabilitas, sehingga seluruh prosedur penilaian dapat berjalan lancar dan sesuai target,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam sambutannya. 

SPI yang disusun memuat prosedur dan prinsip dasar dalam penilaian untuk kepentingan resolusi bank dengan memperhatikan waktu yang terbatas, data/informasi dan/atau aset yang banyak dan bervariasi, serta sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Disamping itu, SPI ini juga dilengkapi dengan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) untuk mengatur hal yang berhubungan dengan teknis penilaian.

Dalam implementasinya, menurut Lana, memang terdapat beberapa tantangan yang dihadapi terutama pada proses pelaksanaan penilaian aset dan kewajiban bank. Hal itu karena status bank yang dinilai masuk dalam kategori Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) atau Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK). 

“Sehingga pelaksanaan penilaian pada saat uji tuntas harus dilakukan dalam waktu yang terbatas, melingkupi cakupan data, informasi, dan aset yang banyak serta beragam, dan sebaran aset bank yang secara geografis cukup luas. Disinilah pentingnya SPI sebagai pedoman kami dalam proses pelaksanaan resolusi bank demi menjaga stabilitas sistem perbankan,” tambahnya.

Nantinya, penilaian aset bank antara lain berupa aset kredit dan aset jaminan wajib mengacu pada SPI 207 ini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPN MAPPI Muhammad Amin juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sedari awal telah terlibat dalam penyusunan hingga penetapan SPI 207 ini. “Dengan adanya SPI 207 ini merupakan pedoman bagi seluruh penilai se-Indonesia dalam melaksanakan tugasnya. Dan ini merupakan kerja luar biasa, kami sangat apresiasi kepada tim LPS dan juga MAPPI,” ujarnya. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

17 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

22 hours ago