Jakarta – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) pada hari ini (6/6) telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama Penagihan Subrogasi Asuransi Kredit dengan PT Bank Nagari.
Perjanjian yang pertama kali dilakukan antar keduanya tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penagihan subrogasi terhadap para debitur macet yang klaimnya telah dibayarkan oleh Askrindo.
Direktur Keuangan Askrindo, Liston Simanjuntak, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Askrindo dengan Bank Pembangunan Daerah di Sumatera Barat, yakni Bank Nagari.
“Perjanjian ini menjadi kesepakatan bersama untuk memaksimalkan kerjasama agar memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak,” ucap Liston dalam keterangan resmi, 6 Juni 2024.
Baca juga: Askrindo Jalankan Misi Kemanusiaan dalam Relawan Bakti BUMN Batch V
Selain itu, dalam pengelolaan dan percepatan penagihan subrogasi pada debitur macet, Askrindo telah membayar klaim dalam jangka waktu perjanjian kerja sama selama 36 bulan atau tiga tahun sejak Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama oleh kedua belah pihak.
Adapun kerja sama yang akan dilakukan adalah dengan mengadakan penagihan bersama dan sharing biaya penagihan baik penagihan secara litigasi maupun non litigasi.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan penagihan Bank Nagari kepada debitur-debitur sehingga dapat menambah pengembalian subrogasi kepada Askrindo,” imbuhnya. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More