Perbankan; Waspadai risiko kredit. (Foto: Erman)
Bandung–Tekanan kredit bermasalah atau NPL terhadap industri perbankan dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ada.
Hal ini terlihat dari tren NPL yang cenderung mengalami peningkatan, dari posisi 2,16% seccara gross pada akhir 2014, menjadi 2,66% per Agustus 2015.
“NPL meningkat tajam terutama di dua sektor konstruksi dan pertambangan. Konstruksi 5,35% dan pertambangan hampir 5% juga,” ucap Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK Irwan Lubis di Bandung, Kamis, 29 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, kenaikan NPL terjadi selain akibat kemampuan debitor dalam membayar angsuran, pun karena adanya pelambatan perekonomian sehingga pertumbuhan kredit perbankan turut tertahan.
Hal ini membuat banking condition index (BCI) sempat anjlok ke level 0,67. Padahal, menurut Irwan, ambang batas atau treshold BCI untuk kondisi normal ada di level 1 ke atas, sementara untuk waspada ada di 0,5-1, sedangkan 0-0,5 adalah kondisi siaga. Kondisi krisis ditunjukkan dengan BCI di posisi negatif.
“Karena saat NPL naik harus membuat cadangan kerugian, ini membuat rentabilitas sempit. Ini mulai membaik di Agustus, grafik naik. BCI jadi 0,7. Kondisi masih normal-waspada, yang perlu diperhatikan apabila kredit banyak disalurkan ke konstruksi dan pertambangan,” paparnya.
Secara keseluruhan, OJK menilai dengan tingkat NPL di level 2,66% kondisi perbankan masih jauh dari krisis. “Net 1%-an. Bila dibandingkan 2008 NPL bisa dua kali dari ini,” tandas Irwan. (*) Paulus Yoga
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More