Ilustrasi: PNS DKI Jakarta sudah mulai menerapkan WFH selama dua bulan/istimewa
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan aturan work from home (WFH) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKI Jakarta mulai Senin (21/8), guna merespons buruknya kualitas udara di Ibukota sekaligus mengatasi kemacetan jelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN pada 4 -7 September 2023.
Kebijakan WFH sendiri berlaku selama dua bulan ke depan. Implementasinya, sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari kantor dan 50 persen lainnya bekerja dari rumah.
Lantas, bagaimana dengan sistem layanan publik? Apakah berjalan seperti biasanya atau justru malah terganggu?
Baca juga: Kualitas Udara Kian Memburuk, Jokowi Dorong Perkantoran Terapkan WFH
Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, kebijakan kebijakan WFH dipastikan tidak akan mengganggu terhadap layanan publik.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Fleksibel waktu dan jam kerja saat WFH sesuai dalam Perpres 21 yang juga mengatur ASN bisa fleksibel, saja sama pejabat pembina kepegawaiannya,” katanya, dikutip Senin (21/8).
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, tidak semua ASN diperbolehkan untuk melakukan WFH. Artinya, WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang tidak melakukan pelayanan secara langsung.
Sistem WFH tidak berlaku bagi layanan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),Puskesmas, dan Satuan Polisi Pamong Praja atau satpol PP.
“Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Selain itu kata dia, kebijakan penerapan WFH juga dimaksudkan untuk memberi kenyamanan selama perhelatan KTT ASEAN berlangsung. Di mana, persentase karyawan yang melakukan WFH akan bertambah menjadi 75 persen.
“Persentase pegawai yang melaksanakan WFH akan disesuaikan selama KTT ASEAN berlangsung. Dengan rincian pegawai yang WFH sebanyak 75 persen dan bekerja dari kantor sebanyak 25 persen,” jelasnya.
Baca juga: Imbas Polusi Udara, Luhut Usul Wajib Masker Diberlakukan Lagi
Pj Gubernur DKI Heru Budi mengungkap, meski para PNS yang tengah menerapkan kerja dari rumah tetap akan diawahi langsung oleh atasannya dengan cara melakukan video call.
“Jadi, saya meminta kepada atasannya langsung. Misalnya karyawan kerja jam 10.00 WIB, jam 14.00 WIB ditelepon. Video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?,” katanya.
Selain itu, dirinya meminta para pimpinannya untuk memberikan tugas tambahan kepada para ASN yang melakukan WFH. Tujuannya, agar mereka tidak keluar rumah saat jam kerja. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More