Jakarta – Pemerintah terus melakukan pemantauan terkait dengan implementasi kebijakan B20 yang telah diluncurkan pada awal September ini. Penggunaan BBM jenis solar B20 ini diberlakukan baik untuk PSO (public service obligation) maupun non-PSO, sehingga diharapkan tidak ada lagi BBM jenis solar B0 yang beredar di pasar.
Perluasan mandatori B20 ini dirancang untuk mampu mengurangi impor bahan bakar minyak, serta menghemat devisa, yang nantinya akan berdampak pada penurunan defisit neraca perdagangan. Untuk memantau implementasi kebijakan B20 ini, pemerintah berkomitmen untuk duduk bersama pemangku kepentingan terkait, seminggu sekali.
“Salah satu jangkar kebijakan kita untuk menekan defisit neraca perdagangan adalah B20 ini. Jadi kita akan lakukan update setiap minggunya di hari Kamis. Kita akan buat template yang jelas lalu kita akan pelajari dengan tim,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis, 13 September 2018.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto melaporkan mengenai BU BBM (Badan Usaha Bahan Bakar Minyak) yang telah melaksanakan B20, yang melaksanakan B20 secara parsial, ataupun yang belum melaksanakan ketentuan B20. Kemudian juga ada laporan mengenai BU BBM dan BU BBN (Badan Usaha Bahan Bakar Nabati) yang harus dikenakan denda.
Baca juga: BI: Penerapan B20 Mampu Selamatkan Defisit Transaksi Berjalan
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) Dono Boestami juga mempresentasikan mengenai debottlenecking dan customer care untuk menyelesaikan semua permasalahan teknis dan non teknis terkait Program Mandatori Biodiesel.
Sebagai bahan pengawasan dan evaluasi mandatori B-20, perwakilan dari pertamina pun menyampaikan kendala pencampuran, kebutuhan infrastruktur dan kajian serta daftar Terminal BBM (TBBM) yang masih menjual B-0. Di rakor ini, Menko Darmin beserta perwakilan kementerian/lembaga terkait juga mendengarkan pemaparan dari BU BBM, BU BBN, PLN dan Freeport.
“Semuanya wajib mengirimkan laporan tertulis supaya lebih jelas untuk tim memantaunya. Ini soal pertaruhan negara. Kita tidak mau main-main dengan ini,” tegas Darmin.
Sebagai informasi, ada 5 (lima) prinsip yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan terkait dalam melakukan implementasi mandatori B20 ini, antara lain:
1. Tidak boleh ada B0 yang beredar
2. Apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif baik berupa denda maupun pencabutan izin usaha
3. Adanya insentif dari BPDP KS
4. Kualitas FAME dijamin oleh pemerintah melalui standarisasi (SNI)
5. Apabila ada keluhan masyarakat maka disalurkan melalui costumer care. (*)
Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan memperluas layanan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis Near… Read More
Jakarta – Manufaktur kerap dianggap sebagai sektor utama yang dapat mendorong pertumbuhan produk domestik bruto… Read More
Jakarta - Investasi di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tengah menghadapi berbagai tantangan serius. Joji Thomas… Read More
Jakarta – Sun Life menjadi salah satu perusahaan asuransi yang optimis menargetkan pertumbuhan dobel di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, 16 Januari… Read More
Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) kembali menegaskan komitmennya untuk mencapai zero fatality pada… Read More