Jakarta – Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran Covid-19. Kali ini, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan kewenangan pada pemda untuk membentuk Satgas Covid-19 melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah.
Satgas daerah diharapkan dapat mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.
“Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas,” ujar Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.
Lebih jauh, Wiku menjelaskan bahwa pelacakan pasien Covid-19 di tingkat mikro akan dibantu oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Kedua institusi ini dapat mendeteksi pasien Covid-19 di tiap kecamatan dan kelurahan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah dan pusat.
“Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More