News Update

Tekan Covid-19 Di Akhir Tahun, Pemerintah Beri Otoritas Lebih pada Pemda

Jakarta – Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah terus berusaha menekan angka penyebaran Covid-19. Kali ini, Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan kewenangan pada pemda untuk membentuk Satgas Covid-19  melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/SJ yang diterbitkan pada tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah.

Satgas daerah diharapkan dapat mengambil kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.

“Dengan dibentuknya task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas,” ujar Wiku dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Tujuan task force untuk menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.

Lebih jauh, Wiku menjelaskan bahwa pelacakan pasien Covid-19 di tingkat mikro akan dibantu oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Kedua institusi ini dapat mendeteksi pasien Covid-19 di tiap kecamatan dan kelurahan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerah dan pusat.

“Puskesmas sebagai unit pelaksana fungsional dapat meningkatkan kualitas sumber dayanya melalui penyebaran tenaganya jika di lapangan SDM masih belum merata jumlahnya. Selain itu, kami juga mendorong pengadaan fasilitas dan teknologi pendukung tracing,” ucapnya. (*) Evan Yulian Philaret

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Siapkan Aturan Baru RBB, Begini Respons Purbaya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung rencana OJK menyesuaikan RBB agar perbankan lebih… Read More

1 hour ago

Melangkah Menuju KBMI 2, Bank BPD Bali Catatkan Kinerja Positif di Triwulan I 2026

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat modal inti Rp5,7 triliun dan menargetkan naik kelas ke… Read More

2 hours ago

Tak Sepakat Putusan KPPU, Pindar Adapundi Ajukan Banding

Poin Penting Adapundi menolak putusan KPPU karena dinilai tidak mencerminkan kondisi dan regulasi industri fintech… Read More

4 hours ago

ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab

PT ALTO Network meluncurkan dua layanan digital terbaru, yaitu Askara Connect dan Askara Collab, untuk… Read More

5 hours ago

Ma’ruf Amin: Hijrah Finansial jadi Kunci Akselerasi Ekonomi Syariah Nasional

Poin Penting Hijrah finansial sebagai transformasi menyeluruh, bukan sekadar pindah produk keuangan, tetapi perubahan cara… Read More

5 hours ago

Kinerja 2025 Ciamik, Saham BBCA Diproyeksi Kembali Menguat

Poin Penting Saham BBCA turun sekitar 19 perse ytd, sejalan pelemahan IHSG, namun dinilai sebagai… Read More

5 hours ago