Jakarta – Pemerintah diminta segera turun tangan untuk mendukung sektor perumahan melalui penerbitan Undang-Undang (UU) semisal mortgage banking atau pembiayaan perumahan. Hal ini sejalan dengan peran sektor properti khususnya perumahan bagi perekonomian Indonesia dinilai memiliki dampak yang sangat besar.
Apalagi sektor perumahan telah membuktikan mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan mimpi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki rumah yang layak huni. Demikian disampaikan Pengamat Properti Panangian Simanungkalit dalam pernyataannya dikutip 24 Oktober 2023.
Baca juga: Pengamat Soroti Minimnya Moda Transportasi bagi Warga Perumahan
Ia mengatakan, pada 1950, Wakil Presiden ke-1 Indonesia M. Hatta menyatakan 50 tahun mendatang atau pada tahun 2000, Indonesia diharapkan merdeka dari kepemilikan rumah. Kenyataannya, ketika Presiden ke-2 Indonesia Soeharto lengser, angka kekurangan rumah di Indonesia hanya sebesar 5,3 juta unit. Namun, kini angka backlog perumahan di Indonesia melonjak mencapai sekitar 12,7 juta unit.
Untuk mengatasi kesenjangan yang semakin lebar tersebut, lanjut Panangian, perlu keberpihakan nyata dari Pemerintah salah satunya dengan segera menerbitkan Undang-Undang Mortgage Banking.
“Apakah mungkin negara (Pemerintah) itu turun tangan untuk membuat Undang-Undang Perbankan versi baru, termasuk Undang-Undang Bank Syariah, Undang-Undang Bank Konvensional, dan Undang-Undang Mortgage Banking baik syariah maupun konvensional. Ujungnya kehadiran meraka itu adalah sebagai alat yang bakal membantu pemerintah dalam program rumah rakyat,” jelas Panangian.
Panangian merinci, ketika di masa akhir jabatan Presiden ke-2 Indonesia Soeharto, angka pembiayaan rumah dalam satu tahun mencapai sekitar 200.000 unit KPR. Namun, prestasi tersebut terus turun hingga ke 40.000 unit, sejalan dengan terjadinya krisis. Secara perlahan, kini penyaluran tersebut naik kembali ke posisi 200.000 unit rumah per tahun setelah Presiden Joko Widodo mengusung Program Satu Juta Rumah.
Baca juga: Backlog Perumahan Tembus 12,7 Juta, Menkeu Desak Perbankan Promosikan KPR Hijau
“Jadi perumahan ini memang perlu keberpihakan Pemerintah dengan mau tidak mau Pemerintah harus segera menerbitkan UU Mortgage Banking. Apalagi sekarang angka backlog sudah sangat tinggi dan target selanjutnya bagaimana nanti bisa menyalurkan hingga 1,3 juta KPR sehingga target zero backlog di 2045 bisa tercapai,” kata Panangian.
Menurut Panangian, keberpihakan Pemerintah tersebut juga mendesak dilakukan karena melesatnya sektor perumahan akan turut membantu ekonomi RI. “Sektor perumahan itu terkait dengan sekitar 180 subsektor lainnya. Jadi kalau saat ini saja, kontribusi sektor perumahan terhadap ekonomi nasional hanya 2% saja, bayangkan jika presentase tersebut bisa didongkrak naik maka dampaknya akan lebih dahsyat lagi,” pungkasnya. (*)
Jakarta - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) pada hari ini (18/11) telah melangsungkan Rapat… Read More
Dukung Akses Telekomunikasi danInformasi, IIF Salurkan Kredit SindikasiRp500 miliar. PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF)bekerja sama… Read More
Jakarta - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) resmi menjual salah satu kepemilikan aset propertinya, yakni… Read More
Jakarta - Saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBNI) menempati posisi penting… Read More
Jakarta – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) menyebutkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai… Read More
Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyampaikan sejumlah saran kebijakan agar Indonesia keluar… Read More