Keuangan

Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol Hingga 35 Perusahaan Pembiayaan Selama Desember 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah mengenakan sanksi administratif kepada 69 perusahaan Peer to Peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol), perusahaan pembiayaan, dan perusahaan modal ventura yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

“Hingga Desember 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 perusahan modal ventura, dan 16 pinjol atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam dalam Konferensi Pers, dikutip Rabu 10 Januari 2024.

Baca juga: Siap-Siap! OJK Bakal Sanksi 13 Pinjol Bandel yang Masih Terapkan Bunga Tinggi

Lebih jauh Agusman menjelaskan, sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan atau teguran tertulis.

“Dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan ekuitas minimum sebagaimana aturan,” kata Agusman dalam Konferensi Pers, dikutip Rabu 10 Januari 2024.

Dia melanjutkan, per 18 Desember 2023 pihaknya juga melakukan pencabutan izin PT Hewlett-Packard Finance Indonesia (HPFI).

Pencabutan tersebut dilakukan karena PT HPFI tidak melakukan rekomendasi hasil pemeriksaan kualitas piutang terkait rasio saldo piutang pembiayaan dengan kategori piutang pembiayaan yang bermasalah.

Baca juga: 104 Pelaku Pasar Modal Kena Sanksi OJK, Intip Daftarnya

“Selanjutnya PT HPFI antara lain diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur kreditur dan atau pemberi dana,” pungkasnya.

Adapun, hingga 29 Desember 2023, terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (PP), 9 Perusahaan Modal Ventura (PMV), dan 20 pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

5 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

5 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

5 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

5 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

6 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

8 hours ago