Perbankan

Tegas! OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah memblokir sebanyak 1.700 rekening nasabah di berbagai bank yang digunakan untuk transaksi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus menindaklanjuti terkait hal ini (blokir rekening transaksi judi online).

Baca juga: Soal Pemblokiran Rekening Judi Online, BTN dan BNI Buka Suara 

“OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran rekening-rekening yang digunakan atau yang terkait dengan judi online. Ini hasil dari kerja sama Kominfo, kalau melihat data jumlah rekening 1.700-an dan ini masih terus berekembang,” ujar Dian dalam

Dian menambahkan, bahwa pihak bank juga akan semakin membangun sistem yang dapat mengukur atau mendeteksi transaksi terkait judi online di suatu rekening.

“Bank-bank semakin membangun sistem yang bisa membangun parameter yang bisa mendeteksi sebetulnya apakah itu transkasi judi atau bukan dalam kegiatan suatu rekening,” ujarnya.

Baca juga: Menkominfo Usul Pungutan Pajak Judi Online, INDEF: Menyesatkan!

OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan untuk melakukan penelitian. Apabila terjadi transaksi yang mencurigakan diharapkan dapat segera melapor kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk diteliti secara lebih lanjut.

“Kita meminta agar bank-bank itu melaporkan PPATK untuk diteliti secara lebih lanjut, bagaimana sebetulnya status dari masing-masing rekening tersebut sehingga bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tutupnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

4 hours ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

6 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

6 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

6 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

7 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

7 hours ago