Jakarta – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya telah membekukan izin PT Indobuildco, usaha milik Pontjo Sutowo dari pengelolaan Hotel Sultan di area Gelora Bung Karno (GBK) sejak 2 minggu lalu.
Dalam hal ini, Kementerian Investasi/BKPM memiliki hak untuk mengeluarkan izin usaha. Salah satunya memberikan izin usaha yang syaratnya harus memiliki sertifikat.
“Begitu sertifikatnya udah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat 20 Oktober 2023.
Baca juga: Sengkarut Hotel Sultan di GBK: Pontjo Sutoyo vs Negara
Sementara, hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo sudah habis perizinannya pada Maret – April 2023 lalu.
“Dua minggu lalu, sudah dibekukan itu sama dengan yang cabut? Tidak, kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi,” jelas Bahlil.
Melansir berbagai sumber, pengosongan lahan Hotel Sultan berawal dari polemik antara Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Polemik berawal pada 2006, di mana Kala itu,Pontjo Sutowo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya.
PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974. Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin yang ditandatangani pada 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur USD1,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun.
Baca juga: RI Butuh Investasi Hilirisasi USD545,3 Miliar Agar Keluar dari Middle Income Trap
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan gubernur DKI Jakarta kala itu akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Kemudian, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Namun, HGB tersebut dipecah menjadi dua, yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut. Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta.
Perpanjangan tersebut juga diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat. Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo Sutowo. Dalam petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum. Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco dan dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuildco sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.
Baca juga: Top! Realisasi Investasi Hilirisasi Capai Rp266 Triliun
Atas putusan itu, pemerintah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hingga akhirnya dikabulkan.
Setelahnya, giliran PT Indobuildco yang mengajukan PK. Total perusahaan Pontjo mengajukan PK sebanyak tiga kali. Dalam perkara ini, Pontjo meminta agar majelis hakim mencabut Keputusan Kepala BPN Nomor 169/hpl/bpn/1989 terkait pemberian hak pengelolaan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Selain itu, Pontjo meminta agar Kakanwil ATR/BPN menerbitkan pembaharuan HGB kepada PT Indobuildco yang telah berakhir pada 4 Maret 2003 lalu. Kini, pemerintah secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More