News Update

Tax Amnesty, Pengampunan untuk Siapa?

oleh Eko B. Supriyanto

 

 

PEMBICARAAN mengenai tax amnesty yang timbul tenggelam dan belakangan kembali mencuat menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah kebijakan tax amnesty mulus menjadi undang-undang (UU)? Umumnya pertanyaan yang muncul ialah apakah pemerintah akan berhasil menerapkan kebijakan itu yang banyak diragukan oleh pemilik uang ini dan sering kali disebut sebagai “jebakan Batman”?

Kebijakan tax amnesty ini memang pernah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru pada 1984. Saat itu pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut hanya dengan keputusan presiden (keppres). Kebijakan tax amnesty model lama itu dikeluarkan karena pemerintah ingin melakukan restrukturisasi perpajakan dikarenakan penghasilan ekspor nonmigas sudah melemah sehingga mengandalkan pendapatan negara dari pajak. Kebijakan tax amnesty pada 1984 tidak memberikan dampak signifikan karena tidak ada keterbukaan informasi secara otomatis. Itu artinya urgensi tax amnesty kali ini bisa jadi jauh lebih signifikan dibandingkan dengan tax amnesty atau kebijakan sunset policy pada 2008 saat Indonesia terkena krisis.

Menteri Keuangan dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu, menegaskan kembali bahwa tax amnesty ini paling tidak keringanan tarif dan penghapusan sanksi dari pelanggaran pajak. Itu terkait juga dengan soal repatriasi dan pencatatan. Seperti halnya orang yang mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tapi masih belum benar.

Nah, untuk menarik dana-dana, pemerintah menawarkan diskon lebih rendah dibandingkan dengan mereka yang hanya mencatatkan hartanya. Disebut-sebut, dalam draf RUU pengampunan pajak, tarif penalti repatriasi ditetapkan 1,2% dan 3%. Sementara itu, bagi mereka yang mencatatkan hartanya terkena tarif 2,4% dan 6%.

Hitung-hitungan penerimaan dari UU pengampunan pajak ini masih simpang siur. Banyak prediksi yang terlalu tinggi. Ada yang menyebut dana di luar negeri dari orang Indonesia mencapai Rp10.000 triliun dan bahkan ada yang mengatakan Rp11.000 triliun. Tidak ada catatan resmi mengenai jumlah dana-dana yang ada di luar. Nama-nama yang tertera dalam dokumen Panama Papers juga tidak menyebut angka.

Namun, banyak yang hanya memprediksikan sekitar Rp5.000 triliun sampai dengan Rp6.000 triliun karena dana-dana asing yang masuk ke Indonesia sejatinya sebagian besar ya milik orang Indonesia. Dana-dana yang masuk ke pasar modal lewat lembaga-lembaga investasi asing dipercaya sebagian besar milik orang Indonesia.

Jujur juga harus diakui. Kebijakan tax amnesty ini juga dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak buat kas APBN 2016. Hitungan optimistis bisa ada tambahan Rp100 triliun sampai dengan Rp200 triliun jika data Rp10.000 triliun itu benar. Akan tetapi, banyak yang percaya angka tambahan penerimaan pajak dari kebijakan tax amnesty ini tidak lebih dari Rp65 triliun.

Banyak negara yang gagal menerapkan kebijakan tax amnesty ini, seperti Rusia dan Prancis. Yang relatif berhasil ialah India, Italia, Irlandia, dan Afrika Selatan. Rusia melakukan keterbukaan informasi dan Prancis melakukan repatriasi. Italia melakukan hal yang sama dengan Prancis, tapi Italia lebih berhasil.

Sementara itu, India menawarkan obligasi khusus bebas pajak. Jadi, apakah Indonesia akan berhasil? Jawabannya tergantung pada kredibilitas pemerintah dan kepercayaan pemilik dana kepada pemerintah apakah akan seperti pikiran pemilik uang yang sebagian besar apakah tidak masuk “jebakan Batman”. Pemerintah harus menjawab pertanyaan itu.

Kendati demikian, kebijakan pengampunan pajak ini punya sisi lain yang tak kecil dampaknya bagi perbankan dan nasabah bank. Tax amnesty ini bukan hanya terkait dengan kepentingan pemerintah, melainkan juga berdampak pada pembayar pajak. Apalagi, nanti, pada 2018, sudah ada keterbukaan informasi. Intinya, nanti tidak ada tempat bagi orang Indonesia untuk menyembunyikan hartanya, mau tidak mau harus melaporkan. Saat ini memang belum ada karena masih ada rahasia bank yang dilindungi UU perbankan.

Menurut catatan Infobank Institute, bagi Indonesia sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Turki, ada aturan main yang harus dipenuhi. Salah satunya ialah kesanggupan untuk melakukan pertukaran data perbankan guna kepentingan perpajakan antarnegara pada 2018.

Dampak bagi perbankan, tax amnesty ini akan mengubah perilaku nasabah bank yang selama ini masih tidak patuh atau menyembunyikan data keuangannya, baik untuk kepentingan perpajakan maupun kepentingan lainnya, seperti pencucian uang. Keterbukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan akan berdampak besar bagi bank-bank, yang selama ini nasabah dana dilindungi dengan dalih rahasia bank.

Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menarik dana-dana repatriasi dari kebijakan tax amnesty ini. Itu masih menyangkut tentang trust antara pemilik dana dan pemerintah. Pertanyaannya, apakah ini bukan hanya “jebakan Batman”, artinya dipermudah di awal, tapi akhirnya akan dikunci sehingga tidak bisa ke mana-mana dan bahkan akan menjadi sumber pemerasan baru bagi penegak hukum. Masalah trust terhadap pemerintah dan lembaga hukum hari-hari ini tak begitu sepenuhnya bagus akibat politik yang terus menyandera.

UU pengampunan pajak ini akan berhasil, selain trust dan ketersediaan produk investasi, jika diikuti dengan perubahan UUU Perbankan Tahun 1992. Jika demikian halnya, bank di Indonesia akan lebih berat menjaring dana pihak ketiga—apakah ini yang namanya “jebakan Batman”—karena nanti sudah tak ada lagi yang namanya rahasia bank.

Namun, tax amnesty lebih baik diterapkan. Sebab, kebijakan itu akan lebih mendatangkan kesempatan dalam melakukan repatriasi dan penerimaan pajak buat kas negara. (*)

 

Penulis adalah Pimpinan Redaksi Infobank.

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

7 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago