Ilustrasi: Penerimaan pajak bea /istimewa
Jakarta – Direktur Riset Centre of Economic Reform (CORE) Piter Abdullah menilai, kabar adanya tax amnesty jilid kedua dikhawatirkan akan berdampak moral hazard atau risiko moral terhadap pelaku pajak.
“Karena (merasa) seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada tax amnesty dua, berarti saya enggak usah patuh aja. Ini yang saya sebutkan moral hazard,” kata Piter di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2019.
Piter bahkan menyebut, tax amnesty jilid kedua memang dapat meningkatkan basis pajak namun yang dikhawatirkan, langkah tersebut bahkan dapat menurunkan angka kepatuhan pajak.
“Dari sisi kalau kita pertimbangkan manfaat dan mudaratnya, dari sisi penerimaan juga belum tentu juga banyak,” tambah Piter.
Sebelumnya, wacana akan adanya program Tax Amnesty jilid II kembali menyeruak lantaran banyak pengusaha yang belum sempat mengikuti program Tax Amnesty Jilid I periode 2016 – 2017 lalu.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dalam… Read More
Jakarta - Tarif baru yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) diyakini akan mengubah perdagangan global… Read More
Jakarta - Pemberlakuan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi memberikan tekanan besar terhadap pasar… Read More
Washington - Menteri Keuangan Amerika Serikat (Menkeu AS), Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif… Read More
Jakarta - Guru Besar Bidang Ekonomi Institut Pertanian Bogor (IPB), Didin S. Damanhuri membeberkan sejumlah… Read More
Jakarta – Presiden Donald Trump mengumumkan tarif resiprokal hingga 54 persen terhadap lebih dari 60 negara mitra… Read More