Keuangan

Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Januari 2024.

Friderica menjelaskan, modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni dengan melakukan salah transfer. Di mana, korban tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer dan meminta transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar,” jelasnya.

Jika sudah terlanjur terjadi, Friderica mengimbau agar segera melaporkan dan jangan menggunakan dana tersebut. Kemudian, kumpulkan bukti salah transfer itu, seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Selanjutnya, minta surat tanda terima laporan dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank serta ajukan penahanan dana.

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK sepanjang tahun 2023 bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. penghentian entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

3 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

4 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

4 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

4 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

5 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

6 hours ago