Keuangan

Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Januari 2024.

Friderica menjelaskan, modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni dengan melakukan salah transfer. Di mana, korban tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer dan meminta transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar,” jelasnya.

Jika sudah terlanjur terjadi, Friderica mengimbau agar segera melaporkan dan jangan menggunakan dana tersebut. Kemudian, kumpulkan bukti salah transfer itu, seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Selanjutnya, minta surat tanda terima laporan dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank serta ajukan penahanan dana.

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK sepanjang tahun 2023 bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. penghentian entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja Cianjur, Ini Alasan dan Kronologinya

Poin Penting OJK resmi mencabut izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja di Cianjur karena bank… Read More

1 hour ago

BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun untuk Kebutuhan Nataru 2025

Poin Penting BSI siapkan uang tunai Rp15,49 triliun untuk memenuhi kebutuhan transaksi nasabah selama periode… Read More

1 hour ago

Waskita Karya Garap Jalan di Bali Senilai Rp290,84 Miliar

Poin Penting Waskita Karya raih kontrak baru Rp290,84 miliar untuk membangun Jalan Perbaikan Geometrik Batas… Read More

2 hours ago

Mencari Solusi Whoosh

Oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Sekolah Vokasi UGM dan Penulis Buku “Manajemen Keuangan Internasional” PROYEK… Read More

2 hours ago

IPO Superbank (SUPA) Oversubscribed hingga 318,69 Kali

Poin Penting IPO Superbank (SUPA) oversubscribed 318,69 kali dengan lebih dari 1 juta order, mencerminkan… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Menguat 0,43 Persen ke 8.686, Top Gainers: ALII, EMTK, GOLF

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,43% ke level 8.686, dengan mayoritas sektor positif, terutama teknologi… Read More

3 hours ago