Keuangan

Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Januari 2024.

Friderica menjelaskan, modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni dengan melakukan salah transfer. Di mana, korban tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer dan meminta transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar,” jelasnya.

Jika sudah terlanjur terjadi, Friderica mengimbau agar segera melaporkan dan jangan menggunakan dana tersebut. Kemudian, kumpulkan bukti salah transfer itu, seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Selanjutnya, minta surat tanda terima laporan dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank serta ajukan penahanan dana.

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK sepanjang tahun 2023 bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. penghentian entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Nobu Bank Siap Sukseskan QRIS Tap Berbasis NFC di Moda Transportasi Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) beserta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)… Read More

31 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Cek 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

16 hours ago