Keuangan

Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Naik 10 Persen di Momen Nataru, OJK Ungkap Modusnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat selama momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) terjadi kenaikan tawaran investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 10 persen.

“Selama Nataru banyak investasi dan pinjol ilegal, kita lihat di Desember naik 10 persen, dari sekitar aduannya lebih dari 3 ribu aduan, terkait investasi dan pinjol ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers, Selasa 9 Januari 2024.

Friderica menjelaskan, modus terbaru dari entitas ilegal ini, yakni dengan melakukan salah transfer. Di mana, korban tiba-tiba mendapatkan sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir 40 Investasi Bodong dan 2.248 Pinjol Ilegal

Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjol, dan beberapa saat kemudian korban dihubungi oleh pelaku yang mengatakan bahwa salah melakukan transfer dan meminta transfer balik.

“Padahal itu sebenarnya nanti dia (korban) harus membayar uang tersebut atau kemudian mereka harus membayar berserta bunga yang cukup besar,” jelasnya.

Jika sudah terlanjur terjadi, Friderica mengimbau agar segera melaporkan dan jangan menggunakan dana tersebut. Kemudian, kumpulkan bukti salah transfer itu, seperti screenshoot dari handphone, pesan WhatsApp dan lain sebagainya.

Selanjutnya, minta surat tanda terima laporan dari kepolisian dan laporkan kepada pihak bank serta ajukan penahanan dana.

Baca juga: OJK Ingatkan Perbankan Segera Blokir 4.000 Rekening Terkait Transaksi Judi Online

“Dan juga kalau dihubungi debt collector tidak perlu khawatir cukup menginformasikan bahwa anda tidak meggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman, kemudian abaikan kalau ada teror dari debt collector,” pungkasnya.

Sebagai informasi, OJK sepanjang tahun 2023 bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah menghentikan 2.288 entitas keuangan ilegal. penghentian entitas keuangan ilegal tersebut terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.248 pinjol ilegal. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

2 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

3 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

3 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

6 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

6 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

7 hours ago