Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk salurkan beasiswa S1 ke mahasiswa tingkat akhir di… Read More
Poin Penting Menurut Purbaya, defisit APBN 2025 melebar ke 2,92 persen PDB, dari target 2,53… Read More
Poin Penting Pemerintah menyiapkan Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri pada 2026, naik… Read More
Poin Penting BTN resmikan digital store di Central Park dan menargetkan 100 Digital Store hingga… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk membiayai implementasi awal 5G FWA 1.4GHz milik PT… Read More
Poin Penting Aplikasi Cek Bansos kini menjadi jalur resmi partisipasi publik untuk usul dan sanggah… Read More