Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank Mega Syariah mencatat pertumbuhan funding korporasi lebih dari 60 persen yoy menjadi… Read More
Oleh Ryan Kiryanto, Ekonom Senior, Praktisi Perbankan, dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia PERANG… Read More
Poin Penting Menurut riset HID 73 persen perusahaan global kini memprioritaskan manajemen identitas seiring meningkatnya… Read More
Jakarta - Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus kredit macet PT… Read More
Poin Penting Hingga Februari 2026, Bank Kalbar mencetak laba Rp98,71 miliar, naik 14,81 persen (yoy),… Read More
Poin Penting BCA berpartisipasi dalam Earth Hour 2026 dengan memadamkan lampu dan perangkat non-esensial selama… Read More