Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More