Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Akulaku Finance menargetkan pembiayaan baru Rp8,2 triliun pada 2026, tumbuh 12 persen. NPF… Read More
Poin Penting Pegadaian mengintegrasikan Tabungan Emas dengan Jaringan PRIMA, sehingga top up kini bisa dilakukan… Read More
Poin Penting Akulaku Finance menyalurkan pembiayaan Rp7,44 triliun pada 2025, naik dari Rp6 triliun pada… Read More
Poin Penting Harga emas terus naik dalam jangka panjang, meski tetap mengalami fluktuasi jangka pendek.… Read More
Poin Penting Danantara Indonesia melakukan governance reset dengan mengevaluasi aset, kebijakan akuntansi, dan tata kelola… Read More
Poin Penting Menkop Ferry Juliantono menyebut program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai implementasi konsep Prabowonomics… Read More