Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui dan meresmikan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu isi dari aturan ini adalah mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang tadinya 10%.
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022,” seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 1 RUU HPP tersebut.
Adapun tarif ini secara bertahap akan naik ke 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tentunya kenaikan tersebut akan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perekonomian di dunia usaha.
Lebih jauh, batas terendah dari tarif Pajak PPN yang diatur adalah 5%. Adapun batas tertinggi dari kenaikan pajak mencapai 15%. Rencana kenaikan tarif pajak PPN saat ini di kisaran 11% – 12% masih dalam batas aturan yang berlaku.
Selain kenaikan Pajak PPN, RUU HPP juga berisi tentang rencana kenaikan pajak tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi menjadi 35% untuk orang yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Lalu, aturan ini juga membahas tentang Pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak yang rencananya akan berlaku mulai 1 Januari 2022. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting Bank of Singapore masuk sebagai pemegang saham besar BACA dengan memborong 2,8 miliar… Read More
Poin Penting Penerimaan pajak digital capai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025, mencerminkan meningkatnya kontribusi… Read More
Oleh Setiawan Budi Utomo, Pemerhati Keuangan Syariah dan Kebijakan Publik PERTUMBUHAN aset keuangan syariah Indonesia… Read More
Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,33 persen ke level 8.615,78 pada awal perdagangan 30 Desember… Read More
Poin Penting Harga emas Antam turun tajam: Emas batangan 24 karat pecahan 1 gram merosot… Read More
Poin Penting Rupiah menguat 0,15 persen ke level Rp16.762 per dolar AS pada awal perdagangan… Read More