Tarif Pajak Kripto Resmi Berlaku, Ini Respons Tokocrypto

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan skema pajak baru atas transaksi aset kripto yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto ditetapkan sebesar 0,21 persen untuk perdagangan domestik, dan 1 persen untuk transaksi dengan platform luar negeri.

Skema pajak baru atas transaksi aset kripto tersebut dinilai menandai pengakuan lebih besar terhadap aset kripto sebagai Aset Keuangan Digital. 

“Skema perpajakan baru ini cukup progresif. Dengan penghapusan PPN dan hanya mengenakan PPh final saat penjualan, investor kini mendapatkan kepastian dan efisiensi dalam bertransaksi,” kata CEO Tokocrypto, Calvin Kizana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 4 Agustus 2025.

Baca juga: Tawarkan Imbal Hasil Kripto hingga 25 Persen, Simak Cara Kerja Flexi Earn

Meski begitu, dirinya menyoroti bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibanding pasar saham, dan sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. 

“Ini berbeda dengan sistem capital gain tax yang hanya berlaku saat investor memperoleh keuntungan. Ke depan, kami berharap skema pajak bisa lebih mencerminkan asas keadilan dalam ekonomi digital,” tambahnya. 

Tantangan Implementasi dan Masa Transisi

Calvin juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur teknis dalam menghadapi perubahan ini. Tokocrypto, menurutnya, tengah melakukan konsolidasi internal dan penyesuaian sistem transaksi serta pelaporan pajak agar implementasi berjalan optimal. 

“Kami telah mengusulkan masa transisi minimal satu bulan sejak PMK diterbitkan. Ini penting agar semua platform memiliki waktu yang cukup untuk penyesuaian dan edukasi kepada pengguna,” jelasnya. 

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap transaksi aset kripto di platform luar negeri demi menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri lokal. 

Baca juga: Gandeng VIDA, Tokocrypto Tingkatkan Keamanan Pelanggan

Perbandingan Global

Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan sejumlah negara lain. India tetap memberlakukan tarif tinggi sebesar 30 persen dan belum membuka peluang untuk ETF Bitcoin. 

Di AS, Donald Trump mengusulkan penghapusan pajak capital gain atas kripto untuk mendorong adopsi. Sementara itu, Thailand membebaskan pajak penghasilan pribadi bagi pengguna exchange lokal hingga 2029, sebagai upaya memperkuat posisinya sebagai hub kripto di Asia Tenggara. 

Secara keseluruhan, pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global. 

“Kami berharap kebijakan pajak yang lebih fleksibel dan adaptif ini dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Di sisi lain, kami mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif fiskal bagi pelaku industri kripto nasional guna mendukung inovasi, penciptaan lapangan kerja, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan digital di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Purbaya Tanggapi Investigasi Dagang AS: Surplus Indonesia Hal Wajar

Poin Penting Menkeu Purbaya menilai investigasi perdagangan AS terhadap Indonesia merupakan hal biasa dalam dinamika… Read More

11 mins ago

Konflik Timur Tengah Picu Kekhawatiran Energi, Pengamat Minta Publik Tak Panic Buying BBM

Poin Penting Pengamat menilai ketahanan energi Indonesia cukup kuat menghadapi gejolak geopolitik di Timur Tengah.… Read More

22 mins ago

Transaksi Emas KTA iB Multiguna Dorong Pertumbuhan Bisnis Syariah Permata Bank

Poin Penting Minat masyarakat terhadap investasi emas meningkat dan turut mendorong pertumbuhan bisnis Unit Usaha… Read More

39 mins ago

Soal Defisit APBN di Atas 3 Persen, Purbaya Masih Hitung Dampaknya

Poin Penting Purbaya menyatakan pemerintah masih mengkaji kemungkinan pelebaran defisit APBN di atas 3 persen… Read More

40 mins ago

Pemerintah Tarik Utang Baru Rp185,3 Triliun di Februari 2026

Poin Penting Utang baru Rp185,3 triliun telah ditarik pemerintah hingga Februari 2026, setara 22,3 persen… Read More

47 mins ago

OJK: Pelemahan Rupiah Tak Banyak Berdampak ke Neraca Bank

Poin Penting Otoritas Jasa Keuangan menilai pelemahan rupiah minim dampak ke neraca bank, PDN hanya… Read More

1 hour ago