Tampak salah satu muka Kantor PLN Pusat yang berada di daerah Kebayoran Baru, Jakarta.
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli-September 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan atau tetap. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri.
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas dalam menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran terhadap fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan konsumsi.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu, 29 Juni 2025.
Baca juga: Dirut Jasa Marga Ingatkan Masyarakat Ada Diskon Tarif 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis
Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.
Parameter tersebut meliputi nilai tukar rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyatakan kesiapan PLN dalam mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Ia menegaskan bahwa PLN berkomitmen memberikan layanan kelistrikan yang andal bagi seluruh pelanggan.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.
Baca juga: Potensi Cuan Reksa Dana di Tengah Ketidakpastian Global
Darmawan menambahkan, selain terus menjaga keandalan pasokan listrik, pada saat yang bersamaan PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional demi kelancaran proses bisnis dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More