Cukai rokok kembali dinaikkan pemerintah/Istimewa
Poin Penting
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 tidak akan dinaikkan (konstan).
Keputusan itu diambil usai Purbaya bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
Purbaya menjelaskan, GAPPRI telah memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah yang akan dipilah kembali agar saling menguntungkan.
“Kita masih diskusi macam-macam, mereka memberi masukan banyak sekali. Cuma kelihatannya mesti dipilah-pilah lagi masukannya karena cukup rumit,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat, 26 September 2025.
“Kayaknya mereka juga bingung masukan apa yang pas. Tapi saya minta mereka tulis masukannya lagi, diskusi antara mereka, sehingga masukannya nggak menguntungkan satu atau merugikan yang lain,” sambungnya.
Baca juga: Menkeu Purbaya Sebut Kebijakan Tarif Cukai Rokok Tak Boleh Sampai ‘Bunuh’ Industri
Purbaya mengungkapkan, para bos pabrik rokok menginginkan agar kebijakan cukai rokok pada 2026 tidak diubah agar tidak mematikan bisnis.
“Tahun 2006, mereka bilang asal nggak diubah sudah cukup, ya sudah saya nggak ubah. Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia bilang sudah cukup, ya sudah. Salah mereka itu nyesel. Tahu gitu minta turun. Untungnya dia minta konstan saja, ya sudah kita nggak naikin. Jadi tahun 2006, tarif cukai tidak kita naikkan,” bebernya.
Pemerintah juga tengah berupaya memberantas rokok ilegal, baik produk dalam negeri maupun impor yang tidak membayar pajak.
Namun, Purbaya menegaskan tidak akan langsung mematikan industri tersebut.
“Kalau kita bunuh semua, ya matilah mereka. Jadi tujuan saya menjaga, menciptakan lapangan kerja juga menjadi tidak terpenuhi juga,” imbuhnya
Baca juga: Purbaya Bakal Sidak Warung Kelontong hingga Marketplace Berantas Rokok Ilegal
Purbaya juga menyatakan akan membentuk program khusus berupa kawasan industri hasil tembakau yang dilengkapi mesin, gudang, pabrik, dan kantor bea cukai dengan konsep sentralisasi plus one stop service.
Program tersebut diharapkan dapat menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sehingga mereka membayar cukai sesuai ketentuan.
“Jadi mereka bisa masuk ke sistem. Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem. Dan tentunya harus bayar cukai kan. Kita atur supaya mereka bisa berkompetisi cukup dengan perusahaan-perusahaan besar,” tandasnya.
Purbaya menambahkan, sejumlah perusahaan rokok besar ada yang meminta untuk masuk ke pasar rokok murah agar bisa menjual dengan harga setara produk kecil. Namun menurutnya, hal itu berpotensi mematikan usaha kecil.
“Ya bagus untuk dia. Tapi itu kan matiin yang lain. Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu. Tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak keganggu secara tidak fair,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting IHSG sesi I 24 Februari 2026 ditutup melemah 0,26% ke posisi 8.374,66, dari… Read More
Poin Penting Utang luar negeri (ULN) perbankan nasional pada Desember 2025 tercatat USD31,75 miliar, turun… Read More
Poin Penting BGN menegaskan dana bahan baku MBG bukan Rp15.000, melainkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi sesuai… Read More
Poin Penting PINTAR BI periode kedua untuk wilayah Jawa dibuka 24 Februari 2026 pukul 08.00… Read More
Poin Penting BI mengimbau penurunan suku bunga kredit, direspons PT Bank Central Asia Tbk (BCA)… Read More
Poin Penting Penundaan 105.000 mobil dinilai melindungi industri otomotif nasional dari dampak negatif impor CBU.… Read More