News Update

Tantangan dan Kendala Bank Salurkan Kredit UMKM

Jakarta – Bagi perbankan sebagai penyalur kredit, terdapat tantangan dan kendala dalam melakukan pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, penyaluran kredit kepada UMKM secara industri baru sebesar 20%. Oleh karena itu, pemerintah ingin porsi penyaluran kredit perbankan dapat ditingkatan.

“Kami ingin mendorong perbankan agar memberikan kredit lebih besar daripada itu, kalau bisa sampai 30%,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso dalam diskusi InfobankTalkNews dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis?’, Jumat, 26 Februari 2021.

Kedua, skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan nature usaha UMKM, cenderung memitigasi risiko dengan cara meminta jaminan yang lebih besar daripada jumlah pembiayaan dan cenderung memberikan kredit modal kerja sehingga pembiayaan lebih dominan pada sektor perdagangan. Ketiga, bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM potensial yang dapat dibiayai.

Keempat, persyaratan kredit UMKM yang ketat karena adanya ketentuan terkait risk management bank yang berhubungan dengan permodalan bank. “Kesulitan permodalan UMKM perlu didukung dengan berbagai kebijakan dan alternatif yang mendorong peningkatan akses pembiayaan. Akses pembiayaan didukung dengan penguatan kelembagaan dan kapasitas UMKM agar usaha dapat lebih kuat dan sustain,” tambah Agus.

Sementara itu, UMKM sebagai calon debitur, juga memiliki kendala dalam pengajuan pembiayaan. Diantaranya, persepsi risiko tinggi, kemampuan terbatas untuk memenuhi persyaratan kredit, UMKM cenderung tidak memiliki pencatatan keuangan yang memadai dan kurangnya literasi keuangan.

Oleh karena itu, menurut Agus, selain pembiayaan oleh perbankan, alternatif sumber pembiayaan lainnya kepada UMKM juga harus lebih ditingkatan. Misalnya, peningkatan pembiayaan oleh LKBB, khususnya kepada calon debitur yang masih non-bankable serta peran LPDB dalam pembiayaan melalui koperasi.

“Inovasi dan fleksibilitas skema pembiayaan kepada UMKM, serta dorong pemanfaatan infrastruktur keuangan pendukung untuk mitigasi risiko pembiayaan UMKM,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

14 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

15 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

15 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

16 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

16 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

19 hours ago