News Update

Tantangan dan Kendala Bank Salurkan Kredit UMKM

Jakarta – Bagi perbankan sebagai penyalur kredit, terdapat tantangan dan kendala dalam melakukan pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, penyaluran kredit kepada UMKM secara industri baru sebesar 20%. Oleh karena itu, pemerintah ingin porsi penyaluran kredit perbankan dapat ditingkatan.

“Kami ingin mendorong perbankan agar memberikan kredit lebih besar daripada itu, kalau bisa sampai 30%,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso dalam diskusi InfobankTalkNews dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis?’, Jumat, 26 Februari 2021.

Kedua, skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan nature usaha UMKM, cenderung memitigasi risiko dengan cara meminta jaminan yang lebih besar daripada jumlah pembiayaan dan cenderung memberikan kredit modal kerja sehingga pembiayaan lebih dominan pada sektor perdagangan. Ketiga, bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM potensial yang dapat dibiayai.

Keempat, persyaratan kredit UMKM yang ketat karena adanya ketentuan terkait risk management bank yang berhubungan dengan permodalan bank. “Kesulitan permodalan UMKM perlu didukung dengan berbagai kebijakan dan alternatif yang mendorong peningkatan akses pembiayaan. Akses pembiayaan didukung dengan penguatan kelembagaan dan kapasitas UMKM agar usaha dapat lebih kuat dan sustain,” tambah Agus.

Sementara itu, UMKM sebagai calon debitur, juga memiliki kendala dalam pengajuan pembiayaan. Diantaranya, persepsi risiko tinggi, kemampuan terbatas untuk memenuhi persyaratan kredit, UMKM cenderung tidak memiliki pencatatan keuangan yang memadai dan kurangnya literasi keuangan.

Oleh karena itu, menurut Agus, selain pembiayaan oleh perbankan, alternatif sumber pembiayaan lainnya kepada UMKM juga harus lebih ditingkatan. Misalnya, peningkatan pembiayaan oleh LKBB, khususnya kepada calon debitur yang masih non-bankable serta peran LPDB dalam pembiayaan melalui koperasi.

“Inovasi dan fleksibilitas skema pembiayaan kepada UMKM, serta dorong pemanfaatan infrastruktur keuangan pendukung untuk mitigasi risiko pembiayaan UMKM,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kasus Bisnis Berujung Hukum Menimpa Advokat Tony Budidjaja

Jakarta - Advokat Tony Budidjaja mengungkapkan bahwa kasus hukum yang melibatkan kliennya, Vinmar Overseas Ltd,… Read More

15 mins ago

Media Asing Soroti Kasus Sritex: Dari Bailout hingga Potensi PHK Massal

Jakarta – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex tengah menjadi bahan perbincangan setelah dinyatakan… Read More

42 mins ago

Laba Bank Capital Terbang 60,44 Persen di September 2024 jadi Rp80,66 Miliar

Jakarta - Kinerja Bank Capital Indonesia (Bank Capital) per September 2024 menunjukkan peningkatan pada beberapa… Read More

48 mins ago

Resmi Diumumkan! Ini Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 di SSCASN

Jakarta - Hasil seleksi administrasi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2024 akan diumumkan pada… Read More

2 hours ago

BRI Raih Laba Bersih Rp45,36 Triliun di Triwulan III-2024

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI pada Rabu, 30 Oktober… Read More

2 hours ago

Soal Hapus Utang UMKM, Bos BRI: Jangan Jadi Moral Hazard

Jakarta - Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, berencana akan menghapus atau memutihkan utang enam… Read More

2 hours ago