News Update

Tantangan dan Kendala Bank Salurkan Kredit UMKM

Jakarta – Bagi perbankan sebagai penyalur kredit, terdapat tantangan dan kendala dalam melakukan pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pertama, penyaluran kredit kepada UMKM secara industri baru sebesar 20%. Oleh karena itu, pemerintah ingin porsi penyaluran kredit perbankan dapat ditingkatan.

“Kami ingin mendorong perbankan agar memberikan kredit lebih besar daripada itu, kalau bisa sampai 30%,” ujar Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Santoso dalam diskusi InfobankTalkNews dengan tema ‘Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Daya Tahan UMKM: Mampukah Melewati Krisis?’, Jumat, 26 Februari 2021.

Kedua, skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan nature usaha UMKM, cenderung memitigasi risiko dengan cara meminta jaminan yang lebih besar daripada jumlah pembiayaan dan cenderung memberikan kredit modal kerja sehingga pembiayaan lebih dominan pada sektor perdagangan. Ketiga, bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM potensial yang dapat dibiayai.

Keempat, persyaratan kredit UMKM yang ketat karena adanya ketentuan terkait risk management bank yang berhubungan dengan permodalan bank. “Kesulitan permodalan UMKM perlu didukung dengan berbagai kebijakan dan alternatif yang mendorong peningkatan akses pembiayaan. Akses pembiayaan didukung dengan penguatan kelembagaan dan kapasitas UMKM agar usaha dapat lebih kuat dan sustain,” tambah Agus.

Sementara itu, UMKM sebagai calon debitur, juga memiliki kendala dalam pengajuan pembiayaan. Diantaranya, persepsi risiko tinggi, kemampuan terbatas untuk memenuhi persyaratan kredit, UMKM cenderung tidak memiliki pencatatan keuangan yang memadai dan kurangnya literasi keuangan.

Oleh karena itu, menurut Agus, selain pembiayaan oleh perbankan, alternatif sumber pembiayaan lainnya kepada UMKM juga harus lebih ditingkatan. Misalnya, peningkatan pembiayaan oleh LKBB, khususnya kepada calon debitur yang masih non-bankable serta peran LPDB dalam pembiayaan melalui koperasi.

“Inovasi dan fleksibilitas skema pembiayaan kepada UMKM, serta dorong pemanfaatan infrastruktur keuangan pendukung untuk mitigasi risiko pembiayaan UMKM,” pungkasnya. (*) Ayu Utami

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

2 hours ago

Strategi Asuransi Tri Prakarta Perkuat Layanan bagi Nasabah

Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More

2 hours ago

Livin’ Fest 2025 Siap Digelar di Grand City Convex Surabaya, Catat Tanggalnya!

Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More

3 hours ago

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

17 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

17 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

19 hours ago