Ilustrasi - Gedung BPR. (Foto: istimewa)
Oleh Paul Sutaryono
HINGGA Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 6 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Mereka adalah BPRS Mojo Artho, BPR Wijaya Kusuma, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Pasar Bhakti, BPR Bank Purworejo dan BPR EDC Cash. Apa tantangan BPR pada 2024? Transformasi total!
Kita simak dulu sejauh mana kinerja BPR konvensional (tidak termasuk BPR syariah). Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK pada 21 Februari 2024 menunjukkan bahwa kredit tumbuh 8,89% (yoy) dari Rp 129,29 triliun per Desember 2022 menjadi Rp 140,79 triliun per Desember 2023.
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More