Ilustrasi: Gedung OJK. (Foto: Muhammad Zulfikar)
Oleh Paul Sutaryono
KITA boleh berharap sektor jasa keuangan bakal lebih aman dari tangan-tangan kriminal. Asa itu terbit ketika Presiden Joko Widodo meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 27 Desember 2023. Mampukah Badan Supervisi OJK melakukan mitigasi risiko di sektor jasa keuangan?
Inilah 9 nama anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Dr. Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, S.E., M.A., Ph.D., Ir. Difi Johansyah, Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CA, CFA, Mohammad Jufrin, S.E., MSE, Hernawan Bekti Sasongko, S.E., M.B.A., Dr. Didid Noordiatmoko Ak, M.M., CGCAE, Dr. Tito Sulistio, S.E., MAF, Prof. Dr. Chandra Fajri Ananda.
Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More
Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More
Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More
Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More
Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More