Ilustrasi: Gedung OJK/M.Zulfikar
Oleh Paul Sutaryono
KITA boleh berharap sektor jasa keuangan bakal lebih aman dari tangan-tangan kriminal. Asa itu terbit ketika Presiden Joko Widodo meluncurkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ditetapkan pada 27 Desember 2023. Mampukah Badan Supervisi OJK melakukan mitigasi risiko di sektor jasa keuangan?
Inilah 9 nama anggota Badan Supervisi OJK periode 2023-2028. Dr. Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, S.E., M.A., Ph.D., Ir. Difi Johansyah, Prof. Sidharta Utama, Ph.D., CA, CFA, Mohammad Jufrin, S.E., MSE, Hernawan Bekti Sasongko, S.E., M.B.A., Dr. Didid Noordiatmoko Ak, M.M., CGCAE, Dr. Tito Sulistio, S.E., MAF, Prof. Dr. Chandra Fajri Ananda.
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More