Internasional

Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Jakarta – Pengadilan di Provinsi Shandong, Tiongkok menjatuhi hukuman mati yang ditangguhkan kepada mantan Kepala Bank of China, Liu Liange atas kejahatan penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal pada Selasa (26/11) waktu setempat.

Mengutip Reuters, Liange dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman mati hanya akan dilaksanakan jika dia melakukan kejahatan lebih lanjut dalam jangka waktu tersebut. Jika tak ada kejahatan lanjutan yang dilakukannya, maka ia akan mendapat hukuman seumur hidup.

Liange yang lahir pada 1961 ini, memiliki pengalaman panjang di industri perbankan dan keuangan. Pengalamannya termasuk bekerja di Bank Sentral Tiongkok dan Bank Ekspor-Impor Tiongkok, sebelum akhirnya ia ditunjuk menjadi Kepala Bank of China pada 2019.

Baca juga: Kembalinya Trump ke Gedung Putih jadi Ancaman China

Semua bermula di bulan Oktober tahun lalu. Ketika itu, Liange diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bank of China oleh Partai Komunis Tiongkok karena tuduhan aktivitas ilegal dan menerima uang suap.

Lembaga anti korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan investigasi menyeluruh di sektor keuangan.

Dari investigasi yang intens itu, lembaga anti rasuah Negeri Tirai Bambu sudah menciduk beberapa pejabat elit, antara lain Liange dan mantan Deputi Gubernur Bank Sentral, Fan Yifei, yang juga dijatuhi hukuman mati tertangguhkan selama dua tahun pada Oktober atas kejahatan menerima suap.

Pengadilan menyatakan bahwa Liange memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Bank of China untuk mempromosikan banyak orang. Jumlah suap yang diterima Liange terbilang fantastis, yakni mencapai lebih dari 121 juta yuan atau setara USD17 juta.

Baca juga: Indonesia-China Sepakati Kerja Sama Bernilai USD10 Miliar

Pengadilan menjelaskan, karena Liange secara terbuka mengakui kejahatannya serta sebagian besar uang dan properti yang terhubung dalam kasus tersebut telah ditemukan, hukuman mati tidak akan segera diterapkan.

Terkait penerbitan pinjaman ilegal, Liange telah menyetujui pinjaman lebih dari 3,32 miliar yuan selama masa jabatannya di Bank Ekspor-Impor Tiongkok dan Bank of China yang menyebabkan kerugian 190 juta yuan lebih. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

14 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

15 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

19 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

20 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

23 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

1 day ago