Internasional

Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Jakarta – Pengadilan di Provinsi Shandong, Tiongkok menjatuhi hukuman mati yang ditangguhkan kepada mantan Kepala Bank of China, Liu Liange atas kejahatan penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal pada Selasa (26/11) waktu setempat.

Mengutip Reuters, Liange dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman mati hanya akan dilaksanakan jika dia melakukan kejahatan lebih lanjut dalam jangka waktu tersebut. Jika tak ada kejahatan lanjutan yang dilakukannya, maka ia akan mendapat hukuman seumur hidup.

Liange yang lahir pada 1961 ini, memiliki pengalaman panjang di industri perbankan dan keuangan. Pengalamannya termasuk bekerja di Bank Sentral Tiongkok dan Bank Ekspor-Impor Tiongkok, sebelum akhirnya ia ditunjuk menjadi Kepala Bank of China pada 2019.

Baca juga: Kembalinya Trump ke Gedung Putih jadi Ancaman China

Semua bermula di bulan Oktober tahun lalu. Ketika itu, Liange diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bank of China oleh Partai Komunis Tiongkok karena tuduhan aktivitas ilegal dan menerima uang suap.

Lembaga anti korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan investigasi menyeluruh di sektor keuangan.

Dari investigasi yang intens itu, lembaga anti rasuah Negeri Tirai Bambu sudah menciduk beberapa pejabat elit, antara lain Liange dan mantan Deputi Gubernur Bank Sentral, Fan Yifei, yang juga dijatuhi hukuman mati tertangguhkan selama dua tahun pada Oktober atas kejahatan menerima suap.

Pengadilan menyatakan bahwa Liange memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Bank of China untuk mempromosikan banyak orang. Jumlah suap yang diterima Liange terbilang fantastis, yakni mencapai lebih dari 121 juta yuan atau setara USD17 juta.

Baca juga: Indonesia-China Sepakati Kerja Sama Bernilai USD10 Miliar

Pengadilan menjelaskan, karena Liange secara terbuka mengakui kejahatannya serta sebagian besar uang dan properti yang terhubung dalam kasus tersebut telah ditemukan, hukuman mati tidak akan segera diterapkan.

Terkait penerbitan pinjaman ilegal, Liange telah menyetujui pinjaman lebih dari 3,32 miliar yuan selama masa jabatannya di Bank Ekspor-Impor Tiongkok dan Bank of China yang menyebabkan kerugian 190 juta yuan lebih. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

2 hours ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

7 hours ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

8 hours ago

DPR Minta Bank Sumut Tingkatkan Penyaluran Kredit UMKM

Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More

9 hours ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

19 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

20 hours ago