Internasional

Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Jakarta – Pengadilan di Provinsi Shandong, Tiongkok menjatuhi hukuman mati yang ditangguhkan kepada mantan Kepala Bank of China, Liu Liange atas kejahatan penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal pada Selasa (26/11) waktu setempat.

Mengutip Reuters, Liange dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman mati hanya akan dilaksanakan jika dia melakukan kejahatan lebih lanjut dalam jangka waktu tersebut. Jika tak ada kejahatan lanjutan yang dilakukannya, maka ia akan mendapat hukuman seumur hidup.

Liange yang lahir pada 1961 ini, memiliki pengalaman panjang di industri perbankan dan keuangan. Pengalamannya termasuk bekerja di Bank Sentral Tiongkok dan Bank Ekspor-Impor Tiongkok, sebelum akhirnya ia ditunjuk menjadi Kepala Bank of China pada 2019.

Baca juga: Kembalinya Trump ke Gedung Putih jadi Ancaman China

Semua bermula di bulan Oktober tahun lalu. Ketika itu, Liange diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bank of China oleh Partai Komunis Tiongkok karena tuduhan aktivitas ilegal dan menerima uang suap.

Lembaga anti korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan investigasi menyeluruh di sektor keuangan.

Dari investigasi yang intens itu, lembaga anti rasuah Negeri Tirai Bambu sudah menciduk beberapa pejabat elit, antara lain Liange dan mantan Deputi Gubernur Bank Sentral, Fan Yifei, yang juga dijatuhi hukuman mati tertangguhkan selama dua tahun pada Oktober atas kejahatan menerima suap.

Pengadilan menyatakan bahwa Liange memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Bank of China untuk mempromosikan banyak orang. Jumlah suap yang diterima Liange terbilang fantastis, yakni mencapai lebih dari 121 juta yuan atau setara USD17 juta.

Baca juga: Indonesia-China Sepakati Kerja Sama Bernilai USD10 Miliar

Pengadilan menjelaskan, karena Liange secara terbuka mengakui kejahatannya serta sebagian besar uang dan properti yang terhubung dalam kasus tersebut telah ditemukan, hukuman mati tidak akan segera diterapkan.

Terkait penerbitan pinjaman ilegal, Liange telah menyetujui pinjaman lebih dari 3,32 miliar yuan selama masa jabatannya di Bank Ekspor-Impor Tiongkok dan Bank of China yang menyebabkan kerugian 190 juta yuan lebih. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Gara-gara Ini, Mayora Indah Likuidasi Anak Usaha di Belanda

Jakarta - PT Mayora Indah Tbk (MYOR), produsen makanan dan minuman di Tanah Air, mengumumkan… Read More

21 mins ago

Raharja Energi Cepu (RATU) Raih Dana Segar Rp624,46 Miliar usai IPO

Jakarta - PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU) sebagai anak usaha dari PT Rukun Raharja… Read More

1 hour ago

Tutup Layanan Marketplace, Saham Bukalapak Turun 4,10 Persen

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) secara resmi mengumumkan telah menutup layanan penjualan untuk seluruh… Read More

1 hour ago

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Turun ke Level 7.080

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Rabu, 8… Read More

1 hour ago

Harga Saham RATU, KSIX, dan YOII Kompak Hijau Usai IPO, Ada yang Sentuh ARA

Jakarta - Harga saham PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), PT Kentanix Supra International Tbk… Read More

2 hours ago

Cadangan Devisa RI Naik jadi USD155,7 Miliar di Desember 2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mancatat posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 sebesar USD155,7 miliar. Angka… Read More

2 hours ago