Internasional

Tanpa Ampun! Eks Kepala Bank of China Kena Hukuman Mati, Kok Bisa?

Jakarta – Pengadilan di Provinsi Shandong, Tiongkok menjatuhi hukuman mati yang ditangguhkan kepada mantan Kepala Bank of China, Liu Liange atas kejahatan penyuapan dan penerbitan pinjaman ilegal pada Selasa (26/11) waktu setempat.

Mengutip Reuters, Liange dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan hukuman dua tahun, yang berarti hukuman mati hanya akan dilaksanakan jika dia melakukan kejahatan lebih lanjut dalam jangka waktu tersebut. Jika tak ada kejahatan lanjutan yang dilakukannya, maka ia akan mendapat hukuman seumur hidup.

Liange yang lahir pada 1961 ini, memiliki pengalaman panjang di industri perbankan dan keuangan. Pengalamannya termasuk bekerja di Bank Sentral Tiongkok dan Bank Ekspor-Impor Tiongkok, sebelum akhirnya ia ditunjuk menjadi Kepala Bank of China pada 2019.

Baca juga: Kembalinya Trump ke Gedung Putih jadi Ancaman China

Semua bermula di bulan Oktober tahun lalu. Ketika itu, Liange diberhentikan dari posisinya sebagai Kepala Bank of China oleh Partai Komunis Tiongkok karena tuduhan aktivitas ilegal dan menerima uang suap.

Lembaga anti korupsi Tiongkok dalam beberapa bulan terakhir telah melancarkan investigasi menyeluruh di sektor keuangan.

Dari investigasi yang intens itu, lembaga anti rasuah Negeri Tirai Bambu sudah menciduk beberapa pejabat elit, antara lain Liange dan mantan Deputi Gubernur Bank Sentral, Fan Yifei, yang juga dijatuhi hukuman mati tertangguhkan selama dua tahun pada Oktober atas kejahatan menerima suap.

Pengadilan menyatakan bahwa Liange memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Bank of China untuk mempromosikan banyak orang. Jumlah suap yang diterima Liange terbilang fantastis, yakni mencapai lebih dari 121 juta yuan atau setara USD17 juta.

Baca juga: Indonesia-China Sepakati Kerja Sama Bernilai USD10 Miliar

Pengadilan menjelaskan, karena Liange secara terbuka mengakui kejahatannya serta sebagian besar uang dan properti yang terhubung dalam kasus tersebut telah ditemukan, hukuman mati tidak akan segera diterapkan.

Terkait penerbitan pinjaman ilegal, Liange telah menyetujui pinjaman lebih dari 3,32 miliar yuan selama masa jabatannya di Bank Ekspor-Impor Tiongkok dan Bank of China yang menyebabkan kerugian 190 juta yuan lebih. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Sah! Presiden Prabowo Naikkan Gaji Guru Mulai 2025, Segini Besarannya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer non-ASN… Read More

3 hours ago

Donald Trump Rilis Daftar Kandidat Kabinet, Ini Nama-nama dan Perannya

Jakarta - Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, merilis sejumlah nama yang akan mengisi… Read More

4 hours ago

Dorong Ketahanan Pangan, Regal Springs Indonesia dan USSEC Lakukan Ini

Jakarta – PT Aqua Farm Nusantara atau Regal Springs Indonesia dan U.S. Soybean Export Council… Read More

4 hours ago

WIKA Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo, Begini Perannya

Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) sebagai emiten konstruksi BUMN, menyatakan kesiapannya untuk… Read More

4 hours ago

Batas Omzet Bebas PPN RI Dinilai Terlalu Tinggi, Ini Kata OECD

Jakarta - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbaru OECD Economic Survey of Indonesia… Read More

5 hours ago

Marak Penipuan di Medsos, Danamon Imbau Nasabah Lakukan Ini

Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) terus memperkuat edukasi kepada para nasabahnya guna menghadapi… Read More

5 hours ago