Nasional

Tanggapi Polemik UU Pilkada, CISDI: Pemilihan Kepala Daerah Penting untuk Pembangunan Kesehatan

Jakarta – Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyatakan, pemilihan kepala daerah menjadi momen penting dan berdampak besar terhadap sektor kesehatan. 

Pemilihan kepala daerah sendiri akan berlangsung serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada November 2045 mendatang. 

“CISDI menekankan bahwa proses demokrasi yang sehat diperlukan untuk menghasilkan pemimpin terbaik yang keputusannya akan berpengaruh besar terhadap kebijakan publik, termasuk pembangunan kesehatan dan perlindungan hak kelompok rentan,” kata Founder and CEO CISDI Diah Saminarsih, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah pada 20 Agustus 2024. 

Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama juga mengeluarkan putusan tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah. 

Baca juga: Jokowi Akui Pilkada Serentak 2024 Tak Kalah Rumit dengan Pemilu

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menuai respons positif dari berbagai kalangan tersebut sempat akan dianulir Dewan Perwakilan Rakyat dengan merevisi Undang-Undang Pilkada secara kilat. 

Namun DPR mengurungkan rencana itu setelah memicu reaksi penolakan masyarakat lewat berbagai aksi unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah berkewajiban memenuhi pelayanan dasar, salah satunya kesehatan. 

Kewajiban ini juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan) yang mewajibkan kepala daerah menyediakan akses layanan kesehatan primer hingga lanjutan, merencanakan kebutuhan tenaga kesehatan, menyediakan sumber daya kesehatan lain seperti obat, alat kesehatan, hingga menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. 

Selain itu, PP Kesehatan mengharuskan pemerintah daerah berkomitmen menyediakan layanan kesehatan untuk kelompok rentan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. 

Baca juga: Peta Pilkada Berubah, PDIP Bisa Mencalonkan Cagub Sendiri di Pilkada Jakarta

“Kepala daerah berperan menentukan komitmen politik dan anggaran dalam memastikan keberlanjutan layanan kesehatan berkualitas untuk semua, terutama perempuan, anak, serta orang dengan disabilitas di wilayah pemerintahannya,” tambah Diah. 

Peraturan yang sama menekankan pemerintah daerah tidak hanya perlu bertanggung jawab atas infrastruktur kesehatan, tetapi juga harus membangun kebiasaan hidup sehat di masyarakat dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. 

“CISDI menyoroti pentingnya kepemimpinan kepala daerah dalam menyediakan informasi serta memastikan ketersediaan pangan yang merata, terjangkau, dan memenuhi standar gizi,” kata Diah. 

Poin-poin dalam PP Kesehatan hanyalah sebagian dari kewajiban pemerintah daerah. Semua pihak harus berperan aktif mengawal proses pemilihan kepala daerah untuk menghasilkan kepala daerah terbaik yang dapat menyelaraskan agenda pembangunan kesehatan dengan sektor lain. 

Diah menambahkan bahwa pemilihan kepala daerah bukan hanya urusan elite politik. Pemilihan kepala daerah juga,menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor : Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

8 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

48 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

52 mins ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago