Keuangan

Tanggapi Pernyataan Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, OJK Bilang Begini

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait dengan pernyataan aliansi pemegang polis Kresna Life yang berharap OJK tidak melanjutkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa, kasasi yang diajukan OJK ke Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Peraturan hukumnya ada kasasi, (OJK) punya hak untuk melakukan kasasi, kita lakukan saja,” ucap Ogi kepada media usai peluncuran Roadmap Dana Pensiun di Yogyakarta, 8 Juli 2024.

Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA

Meski terkesan tidak sejalan dengan permintaan nasabah Kresna Life, Ogi pun menuturkan hal itu telah masuk ke ranah hukum dan perlu diikuti alurnya. Sehingga, para nasabah diharapkan dapat menunggu hasil keputusan dari MA.

“(Keputusan OJK tidak sejalan dengan nasabah?) Itu kan udah masalah hukum ya, kita ikuti aja hukum yang berlaku, nanti Mahkamah Agung mutusi seperti apa,” imbuhnya.

Adapun, OJK sebelumnya telah mengajukan memori kasasi kepada MA atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).

Baca juga: OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen

Hal itu menjadi langkah lanjutan OJK setelah PTUN Jakarta yang kembali memenangkan gugatan Michael Steven untuk kedua kalinya. OJK menyatakan pencabutan izin usaha (CIU) kepada Kresna Life telah dilakukan sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi atas perintah tertulis dengan peraturan undang-undang.

Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Pemerintah Target Restrukturisasi BUMN Rampung 2026, Ini Strateginya

Poin Penting Restrukturisasi BUMN ditargetkan rampung 2026, dengan fokus pada perbaikan fundamental agar lebih sehat,… Read More

2 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat 3,39 Persen ke Level 7.207

Poin Penting IHSG menguat signifikan 3,39% ke level 7.207 pada sesi I, didorong sentimen positif… Read More

1 hour ago

Kemenkop dan MUI Kolaborasi Perkuat Ekonomi Umat lewat Koperasi Desa

Poin Penting Kemenkop dan MUI berkolaborasi untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi umat melalui koperasi berbasis syariah.… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Alasan Tahan Harga BBM Subsidi demi Jaga Daya Beli

Poin Penting: Pemerintah menahan harga BBM subsidi untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah perlambatan… Read More

2 hours ago

Adira Finance Tebar Dividen Rp777,37 Miliar, Cek Jadwalnya

Poin Penting Adira Finance membagikan dividen Rp772,37 miliar (Rp630/saham) atau sekitar 50 persen dari laba… Read More

4 hours ago

Injeksi Likuiditas ke Bank Pelat Merah, Bank-bank Non-Himbara Kena Spillover Effect

Poin Penting Pemerintah menyiapkan injeksi likuiditas Rp100 triliun ke bank-bank Himbara untuk menjaga stabilitas sistem… Read More

4 hours ago