Keuangan

Tanggapi Pernyataan Aliansi Pemegang Polis Kresna Life, OJK Bilang Begini

Yogyakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi tanggapan terkait dengan pernyataan aliansi pemegang polis Kresna Life yang berharap OJK tidak melanjutkan kasasi atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa, kasasi yang diajukan OJK ke Mahkamah Agung (MA) telah sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

“Peraturan hukumnya ada kasasi, (OJK) punya hak untuk melakukan kasasi, kita lakukan saja,” ucap Ogi kepada media usai peluncuran Roadmap Dana Pensiun di Yogyakarta, 8 Juli 2024.

Baca juga: Lawan Balik Pemilik Kresna Life Group, OJK Ajukan Kasasi ke MA

Meski terkesan tidak sejalan dengan permintaan nasabah Kresna Life, Ogi pun menuturkan hal itu telah masuk ke ranah hukum dan perlu diikuti alurnya. Sehingga, para nasabah diharapkan dapat menunggu hasil keputusan dari MA.

“(Keputusan OJK tidak sejalan dengan nasabah?) Itu kan udah masalah hukum ya, kita ikuti aja hukum yang berlaku, nanti Mahkamah Agung mutusi seperti apa,” imbuhnya.

Adapun, OJK sebelumnya telah mengajukan memori kasasi kepada MA atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan putusan gugatan Michael Steven terhadap OJK untuk membatalkan sanksi administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan dalam perkara Nomor 437/G/2023/PTUN.JKT, pada Selasa (2/7).

Baca juga: OJK Tegaskan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Sudah Sesuai Aturan untuk Lindungi Konsumen

Hal itu menjadi langkah lanjutan OJK setelah PTUN Jakarta yang kembali memenangkan gugatan Michael Steven untuk kedua kalinya. OJK menyatakan pencabutan izin usaha (CIU) kepada Kresna Life telah dilakukan sesuai dengan wewenang, prosedur, dan substansi atas perintah tertulis dengan peraturan undang-undang.

Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang telah dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang telah menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

3 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

11 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

14 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

14 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

14 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

16 hours ago