Keuangan

Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan perasuransian.

Revisi kesembilan POJK ini dilakukan sebagai respons atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut P2SK.

“Undang-Undang P2SK ini mengamanatkan perubahan dari POJK. Khususnya terkait industri asuransi, kurang lebih ada 9 POJK yang kita revisi,” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata Ogu, dari 9 POJK tersebut, empat di antaranya telah selesai direvisi dan dirilis. Sementara itu, ada satu POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi yang segera selesai proses revisi dan diterbitkan.

“Draft POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan ini sudah kita sebarluaskan untuk mendapatkan masukan, dan dalam waktu dekat terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian, itu ada pengaturan lebih khusus,” jelas Ogi.

Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan diatur hal-hal seperti modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi. Selain soal Perizinan dan Kelembagaan, ada POJK Produk Asuransi serta POJK Asuransi Kredit yang masih dalam tahap revisi.

“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” tambahnya.

KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini nanti, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilahkan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

4 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

4 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

4 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

4 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

5 hours ago

Risiko Banjir Meningkat, MPMInsurance Perkuat Proteksi Aset

Poin Penting Risiko banjir dan bencana meningkat, mendorong pentingnya proteksi aset sejak dini melalui asuransi… Read More

5 hours ago