Keuangan

Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan perasuransian.

Revisi kesembilan POJK ini dilakukan sebagai respons atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut P2SK.

“Undang-Undang P2SK ini mengamanatkan perubahan dari POJK. Khususnya terkait industri asuransi, kurang lebih ada 9 POJK yang kita revisi,” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata Ogu, dari 9 POJK tersebut, empat di antaranya telah selesai direvisi dan dirilis. Sementara itu, ada satu POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi yang segera selesai proses revisi dan diterbitkan.

“Draft POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan ini sudah kita sebarluaskan untuk mendapatkan masukan, dan dalam waktu dekat terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian, itu ada pengaturan lebih khusus,” jelas Ogi.

Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan diatur hal-hal seperti modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi. Selain soal Perizinan dan Kelembagaan, ada POJK Produk Asuransi serta POJK Asuransi Kredit yang masih dalam tahap revisi.

“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” tambahnya.

KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini nanti, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilahkan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

18 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

18 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

18 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

20 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

20 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

23 hours ago