Keuangan

Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan perasuransian.

Revisi kesembilan POJK ini dilakukan sebagai respons atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut P2SK.

“Undang-Undang P2SK ini mengamanatkan perubahan dari POJK. Khususnya terkait industri asuransi, kurang lebih ada 9 POJK yang kita revisi,” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata Ogu, dari 9 POJK tersebut, empat di antaranya telah selesai direvisi dan dirilis. Sementara itu, ada satu POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi yang segera selesai proses revisi dan diterbitkan.

“Draft POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan ini sudah kita sebarluaskan untuk mendapatkan masukan, dan dalam waktu dekat terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian, itu ada pengaturan lebih khusus,” jelas Ogi.

Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan diatur hal-hal seperti modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi. Selain soal Perizinan dan Kelembagaan, ada POJK Produk Asuransi serta POJK Asuransi Kredit yang masih dalam tahap revisi.

“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” tambahnya.

KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini nanti, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilahkan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Diikuti 6.470 Pelari, PLN Electric Run 2024 Ditarget Hindari Emisi Karbon hingga 14 ton CO2

Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More

5 hours ago

Segini Target OJK Buka Akses Produk dan Layanan Jasa Keuangan di BIK 2024

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More

6 hours ago

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

19 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

20 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

20 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

20 hours ago