Keuangan

Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan perasuransian.

Revisi kesembilan POJK ini dilakukan sebagai respons atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut P2SK.

“Undang-Undang P2SK ini mengamanatkan perubahan dari POJK. Khususnya terkait industri asuransi, kurang lebih ada 9 POJK yang kita revisi,” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata Ogu, dari 9 POJK tersebut, empat di antaranya telah selesai direvisi dan dirilis. Sementara itu, ada satu POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi yang segera selesai proses revisi dan diterbitkan.

“Draft POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan ini sudah kita sebarluaskan untuk mendapatkan masukan, dan dalam waktu dekat terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian, itu ada pengaturan lebih khusus,” jelas Ogi.

Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan diatur hal-hal seperti modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi. Selain soal Perizinan dan Kelembagaan, ada POJK Produk Asuransi serta POJK Asuransi Kredit yang masih dalam tahap revisi.

“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” tambahnya.

KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini nanti, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilahkan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

2 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

4 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

7 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

7 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

9 hours ago