Keuangan

Tanggapi P2SK, OJK Revisi 9 POJK Terkait Asuransi

Jakarta – Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyatakan, pihaknya tengah melakukan revisi terhadap 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang terkait dengan perasuransian.

Revisi kesembilan POJK ini dilakukan sebagai respons atas Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau yang biasa disebut P2SK.

“Undang-Undang P2SK ini mengamanatkan perubahan dari POJK. Khususnya terkait industri asuransi, kurang lebih ada 9 POJK yang kita revisi,” ujar Ogi pada acara Indonesia Rendezvous ke-27 di Bali, Kamis, 12 Oktober 2023.

Lebih lanjut, kata Ogu, dari 9 POJK tersebut, empat di antaranya telah selesai direvisi dan dirilis. Sementara itu, ada satu POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi yang segera selesai proses revisi dan diterbitkan.

“Draft POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan ini sudah kita sebarluaskan untuk mendapatkan masukan, dan dalam waktu dekat terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian, itu ada pengaturan lebih khusus,” jelas Ogi.

Dalam POJK terkait Perizinan dan Kelembagaan Perasuransian yang baru, akan diatur hal-hal seperti modal minimum dan pengelompokkan perusahaan asuransi. Selain soal Perizinan dan Kelembagaan, ada POJK Produk Asuransi serta POJK Asuransi Kredit yang masih dalam tahap revisi.

“Terkait modal minimum itu kita sedang terapkan secara bertahap, yakni di akhir 2026 yang adalah tahap satu dan tahap kedua pada 2028. Kita juga mengenalkan pengelompokkan atau peering perusahaan asuransi yang mana kita memakai istilah Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE),” tambahnya.

KPPE itu sendiri terbagi dalam KPPE satu dan dua, yang mana akan diatur pula soal modal minimum perusahaan asuransi. Dengan dirilisnya aturan ini nanti, maka perusahaan asuransi dengan modal minim atau di bawah standar, akan masuk dalam Kelompok Usaha Perusahaan Asuransi (KUPA).

“Jadi tidak dimatikan nanti yang kecil-kecil ini. Tapi kalau mereka mau berpartner atau gabung dengan yang lainnya, kita persilahkan juga. Jadi, lewat KUPA itu nanti perusahaan asuransi yang kecil-kecil akan bergabung memilih perusahaan lain sebagai induknya. Tidak boleh sendiri, mengingat asuransi itu permodalannya harus kuat, sehingga bisa meminimalisir kasus gagal bayar ke depannya,” pungkas Ogi. (*) Steven Widjaja

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham ADMR, ANTM, ARCI, dan HRUM

Poin Penting Secara teknikal, IHSG diproyeksikan melanjutkan penguatan ke kisaran 8.440–8.503, namun tetap perlu mewaspadai… Read More

1 hour ago

Menyudahi Kepemimpinannya di INA, Ke Mana Kiprah Ridha Wirakusumah Selanjutnya?

Poin Penting Ridha Wirakusumah resmi menuntaskan masa jabatan sebagai CEO INA pada 15 Februari 2026,… Read More

2 hours ago

Bank Sinarmas Buka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading

Poin Penting Bank Sinarmas membuka Kantor Cabang Prioritas di Kelapa Gading untuk memperkuat hubungan dengan… Read More

3 hours ago

Perjanjian Dagang RI-AS: Era Kecemasan Sistem Pembayaran dari “Ayat-ayat Setan”

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank Media Group DUNIA tak lagi volatile, tapi sudah… Read More

4 hours ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

10 hours ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

10 hours ago