Market Update

Tanggapan BEI usai DPR Minta Minimum Saham Free Float 30 Persen

Poin Penting

  • DPR RI mengusulkan kenaikan minimum saham free float dari 7,5–10 persen menjadi 30 persen.
  • BEI sedang mengkaji penyesuaian regulasi dengan mempertimbangkan kondisi emiten dan investor.
  • BEI fokus meningkatkan IPO skala besar dan mendorong emiten eksisting menaikkan free float melalui edukasi dan sanksi.

Jakarta – Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) agar menaikkan ketentuan minimum saham free float menjadi 30 persen. Saat ini, ketentuan tersebut berkisar 7,5-10 persen.

Menanggapi usulan tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap praktik umum di bursa global.

“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam keterangannya dikutip, Senin, 29 September 2025.

Baca juga: OJK Mau Kerek Minimum Free Float Jadi 10 Persen, Ini Respons Analis

Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.

Fokus pada IPO Skala Besar

Terkait peningkatan free float bagi Calon Perusahaan Tercatat, Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan free float saja, tapi juga dengan memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI. 

Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan. 

Baca juga: BEI Kasih “Injury Time” PermataBank Penuhi Free Float, Sampai Kapan?

Adapun, khusus kepada Perusahaan Tercatat yang sudah ada saat ini, BEI melakukan upaya untuk mendorong peningkatan free float, di antaranya:

a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float

b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi

c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai free float kurang dari 5 persen

d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

6 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

7 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

8 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

8 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

8 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

8 hours ago