Ilustrasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – Komisi XI DPR RI mengusulkan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) agar menaikkan ketentuan minimum saham free float menjadi 30 persen. Saat ini, ketentuan tersebut berkisar 7,5-10 persen.
Menanggapi usulan tersebut, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa BEI selalu memperhatikan relevansi pengaturan dengan dinamika pasar modal, serta melakukan perbandingan (benchmarking) terhadap praktik umum di bursa global.
“BEI tengah mengkaji penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float dengan tetap memperhatikan kondisi dari sisi Perusahaan Tercatat serta kemampuan investor,” kata Nyoman dalam keterangannya dikutip, Senin, 29 September 2025.
Baca juga: OJK Mau Kerek Minimum Free Float Jadi 10 Persen, Ini Respons Analis
Dengan demikian, Nyoman menambahkan bahwa kebijakan free float harus mempertimbangkan dua sisi, yaitu kondisi emiten dan kesiapan investor, agar tercipta keseimbangan pasar dan likuiditas yang optimal.
“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” imbuhnya.
Terkait peningkatan free float bagi Calon Perusahaan Tercatat, Bursa berfokus tidak hanya kepada persyaratan free float saja, tapi juga dengan memperbanyak jumlah IPO skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi Free Float di BEI.
Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami oleh perusahaan skala besar untuk melakukan IPO, hasil dari kajian akan menjadi salah satu referensi dalam melakukan penyesuaian peraturan.
Baca juga: BEI Kasih “Injury Time” PermataBank Penuhi Free Float, Sampai Kapan?
Adapun, khusus kepada Perusahaan Tercatat yang sudah ada saat ini, BEI melakukan upaya untuk mendorong peningkatan free float, di antaranya:
a. Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan Free Float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan Free Float
b. Pemantauan pemenuhan kewajiban Free Float secara periodik, dan pengenaan sanksi
c. Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai free float kurang dari 5 persen
d. Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More