Konferensi pers yang digelar Asuransi Astra, Rabu, 12 November 2025. (Foto: Khorifa)
Poin Penting
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi kesehatan memiliki Dewan Pengawas Medis atau Medical Advisory Board (MAB) paling lambat pada 1 Januari 2026.
Menanggapi ketentuan tersebut, Operational Director PT Asuransi Astra, Hendry Yoga, mengungkapkan bahwa perusahaannya telah melakukan analisis mendalam terkait pembentukan MAB.
Hendry menjelaskan, menyebut ada tiga pilihan dalam pembentukan MAB. Pertama, pembentukan MAB secara mandiri. Kedua, bergabung dengan beberapa perusahaan asuransi yang sama dalam satu MAB. Terakhir, menggunakan MAB dari pihak ketiga.
“Kami waktu itu melakukan analisa, ada tiga alternatif sebenarnya. Pertama kami bikin sendiri, kedua nanya teman-teman bikin bareng, atau pakai yang sudah ada,” ucap Hendry dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 12 November 2025.
Baca juga: Jurus Asuransi Astra Jaga Pertumbuhan Bisnis Selama 2025
Hendry menambahkan, Asuransi Astra masih dalam tahap penjajakan dan belum menentukan keputusan akhir mengenai implementasi MAB. Ia menegaskan, opsi membentuk MAB secara mandiri tidak menjadi pilihan utama.
“Kami akhirnya sudah menentukan alternatif yang satu. Bikin sendiri kayaknya nggak justified. Sehingga saat ini tim saya lagi menjajaki pilihan kedua dan pilihan ketiga, dan kita belum putuskan,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Hendry dalam kesempatan terpisah juga memberikan tanggapan terkait dengan ketentuan pembagian risiko klaim (risk sharing) yang sebelumnya disebut co-payment sebesar 5 persen dan akan berlaku pada akhir 2025.
Baca juga: Asuransi Astra Sabet Penghargaan 10th Indonesia WOW Brands 2025
Menurutnya, aturan tersebut tidak berdampak signfikan terhadap Asuransi Astra karena mayoritas produk asuransi kesehatannya bersifat kumpulan (korporasi), bukan individu atau ritel.
“Kan individunya karena dia suruh bayar 5 persennya, dia kan lebih kontrol klaimnya kan. Tapi kami kan lebih banyak di kumpulan. Di kumpulan tuh yang bayar premi bukan customer-nya loh. Yang bayar perusahaannya gitu. Sehingga ada kemungkinan juga even co-payment-nya pun yang bayar perusahaannya. Sehingga hampir kecil impact-nya, kurang signifikan,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More