Keuangan

Tangani Perkara di Sektor Keuangan OJK Gandeng Kejaksaan Agung

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Agung RI melakukan kerja sama nota kesepahaman mengenai koordinasi penanganan perkara di sektor jasa keuangan. Nota Kesepahaman antara OJK dan Kejaksaan Agung RI ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK ,Muliaman D. Hadad dan Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi, koordinasi penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, pemenuhan saksi dan/atau ahli, koordinasi dalam pemulihan aset negara. Selain itu juga, tukar menukar informasi di sektor jasa keuangan, penugasan jaksa, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan tata usaha negara dan Pendidikan dan pelatihan.

“Nota Kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal ditandatangani,” ujar Muliaman di Jakarta, Jumat, 3 Juni 2016.

Dia mengatakan, cakupan jenis tindak pidana sektor jasa keuangan dan sebaran perkara di seluruh wilayah Indonesia sangat luas, sehingga diharapkan kerja sama ini dapat menjadi sarana komunikasi yang efektif terkait dengan asistensi penyidikan sebelum pelimpahan berkas ke Penuntut Umum dan pemenuhan saksi, ahli, maupun narasumber di sektor jasa keuangan.

“Kami mengharapkan OJK dan Kejaksaan RI dapat bersinergi dalam rangka memberikan percepatan proses penegakan hukum di Sektor Industri Jasa Keuangan,” kata Muliaman.

Nota kesepakatan ini selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerjasama, sebagai dasar melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah tertuang dalam ruang lingkup kerjasama secara lebih konkrit. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Proteksi Pemudik 2026, BRI Life Andalkan Produk Asuransi Digital MODI

Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More

24 mins ago

BI Borong SBN Rp86,16 Triliun hingga Maret 2026, Buat Apa?

Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More

2 hours ago

BI Tegaskan Beli Tunai Dolar AS Tak Dibatasi, Ini Aturan Barunya

Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More

2 hours ago

BI Guyur Insentif KLM Rp427,1 Triliun di Awal Maret, Ini Porsi Himbara-Bank Asing

Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More

2 hours ago

BNI Berangkatkan 7.000 Pemudik dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026

Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More

3 hours ago

Sambut Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Bank Raya Imbau Masyarakat Cermat Bertransaksi

Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More

3 hours ago