[Best_Wordpress_Gallery id=”690″ gal_title=”Tangani Debitur Nakal”]
Jaksa Agung RI HM Prasetyo (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menunjukkan naskah kerjasama usai menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Bank Mandiri dalam menangani kreditur bermasalah di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016. Kerjasama antara Kejaksaan RI sebagai pengacara negara dan Bank Mandiri ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian debitur nakal sekaligus menyelamatkan aset negara untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.(Budi Urtadi)
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More