[Best_Wordpress_Gallery id=”690″ gal_title=”Tangani Debitur Nakal”]
Jaksa Agung RI HM Prasetyo (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menunjukkan naskah kerjasama usai menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Bank Mandiri dalam menangani kreditur bermasalah di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016. Kerjasama antara Kejaksaan RI sebagai pengacara negara dan Bank Mandiri ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian debitur nakal sekaligus menyelamatkan aset negara untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.(Budi Urtadi)
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More
Poin Penting Mendes mengusulkan penghentian izin baru minimarket di desa untuk melindungi usaha rakyat dan… Read More
Poin Penting Celios menilai rencana pengiriman 8.000 pasukan RI ke Gaza berisiko mempersempit ruang fiskal… Read More
Poin Penting ALVAboard dan Rekosistem bekerja sama membangun sistem pengelolaan sampah kemasan terintegrasi untuk mendukung… Read More
Poin Penting Bank BJB menerbitkan Obligasi Keberlanjutan Tahap II 2026 dengan kupon hingga 6,30% dan… Read More
Poin Penting Transaksi QRIS tumbuh 131,47% YoY per Januari 2026, didorong peningkatan pengguna dan merchant.… Read More