[Best_Wordpress_Gallery id=”690″ gal_title=”Tangani Debitur Nakal”]
Jaksa Agung RI HM Prasetyo (kanan) bersama Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo menunjukkan naskah kerjasama usai menandatangani Nota Kesepakatan kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Bank Mandiri dalam menangani kreditur bermasalah di gedung utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 22 Desember 2016. Kerjasama antara Kejaksaan RI sebagai pengacara negara dan Bank Mandiri ini diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian debitur nakal sekaligus menyelamatkan aset negara untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional.(Budi Urtadi)
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More