Nasional

Tanah 2 Tahun Nganggur Bakal Disita Negara? Ini Penjelasan BPN

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memberikan penjelasan ihwal lahan milik masyarakat yang dibiarkan terlantar selama dua tahun bakal diambil alih negara.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar mengatakan, kebijakan tersebut saat ini hanya berfokus pada lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki Badan Hukum, bukan terhadap lahan pribadi dengan status Hak Milik (SHM).

“Penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar,” ujar Jonahar dalam pernyataannya, dikutip Rabu, 30 Juli 2025. 

Baca juga : Cerita Jemaah Haji Terkait Layanan Makanan Selama di Tanah Suci

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya.

Adapun, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Merujuk PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki tanah, baik yang tengah ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. 

“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” ujarnya.

Baca juga : Amar Bank Bidik Potensi Bisnis Industri Perfilman Tanah Air

Jonahar menekankan, tujuan utama kebijakan tersebut bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. 

Hal ini, kata dia, sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

“Adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

10 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

11 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

11 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

16 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

16 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

17 hours ago