Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh korporasi untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun depan seluruh kegiatan lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengakui, kesiapaan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan. Maka dari itu, BI membolehkan bank lokal untuk bekerjasama dengan bank asing
“Mungkin diawal perbankan dalam negeri alam menyiapkan fasilitas, harus bekerjasama dengan asing dan itu gak papa,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dia menjelaskan, perbankan nasional dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namun setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya. Kendati begitu, beberapa perbankan nasional sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai.
“Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” ucap Agus.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat volume transaksi lindung nilai mencapai US$41,61 miliar di sepanjang 2015. Angka tersebut sudah sesuai dengan laporan yang diterima Bank Sentral berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More