Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh korporasi untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun depan seluruh kegiatan lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengakui, kesiapaan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan. Maka dari itu, BI membolehkan bank lokal untuk bekerjasama dengan bank asing
“Mungkin diawal perbankan dalam negeri alam menyiapkan fasilitas, harus bekerjasama dengan asing dan itu gak papa,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dia menjelaskan, perbankan nasional dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namun setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya. Kendati begitu, beberapa perbankan nasional sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai.
“Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” ucap Agus.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat volume transaksi lindung nilai mencapai US$41,61 miliar di sepanjang 2015. Angka tersebut sudah sesuai dengan laporan yang diterima Bank Sentral berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). (*)
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More
Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More
Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More
Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More
Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More