News Update

Tampung Hedging, BI Persilakan Bank Lokal Gandeng Asing

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh korporasi  untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun depan seluruh kegiatan lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.

Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengakui, kesiapaan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan. Maka dari itu, BI membolehkan bank lokal untuk bekerjasama dengan bank asing

“Mungkin diawal perbankan dalam negeri alam menyiapkan fasilitas, harus bekerjasama dengan asing dan itu gak papa,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Dia menjelaskan, perbankan nasional dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namun setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya. Kendati begitu, beberapa perbankan nasional sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai.

“Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” ucap Agus.

Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat volume transaksi lindung nilai mencapai US$41,61 miliar di sepanjang 2015. Angka tersebut sudah sesuai dengan laporan yang diterima Bank Sentral berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

8 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago