Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh korporasi untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun depan seluruh kegiatan lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengakui, kesiapaan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan. Maka dari itu, BI membolehkan bank lokal untuk bekerjasama dengan bank asing
“Mungkin diawal perbankan dalam negeri alam menyiapkan fasilitas, harus bekerjasama dengan asing dan itu gak papa,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dia menjelaskan, perbankan nasional dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namun setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya. Kendati begitu, beberapa perbankan nasional sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai.
“Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” ucap Agus.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat volume transaksi lindung nilai mencapai US$41,61 miliar di sepanjang 2015. Angka tersebut sudah sesuai dengan laporan yang diterima Bank Sentral berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). (*)
Poin Penting BTN memperluas layanan consumer banking dan beyond mortgage, termasuk kartu kredit, BNPL, dan… Read More
Poin Penting KISI menyiapkan 7–8 perusahaan untuk IPO tahun 2026, meliputi sektor perbankan, pariwisata, pertambangan,… Read More
Poin Penting AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang… Read More
Poin Penting Suku Bunga BI Tetap: BI menahan suku bunga acuan (BI Rate) pada level… Read More
Poin Penting Ancaman siber terus meningkat dan menyasar seluruh jenis bank, termasuk bank digital. Amar… Read More
Poin Penting PT Kawasan Industri Terpadu Batang menjalin kerja sama dengan PT Jateng Petro Energi… Read More