Jakarta – Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh korporasi untuk melakukan lindung nilai (hedging) pada saat memiliki pinjaman dalam bentuk mata uang asing. Bahkan pada tahun depan seluruh kegiatan lindung nilai harus dilakukan di bank lokal.
Gubernur BI, Agus DW Martowardojo mengakui, kesiapaan perbankan nasional dalam menampung seluruh transaksi lindung nilai harus ditingkatkan. Maka dari itu, BI membolehkan bank lokal untuk bekerjasama dengan bank asing
“Mungkin diawal perbankan dalam negeri alam menyiapkan fasilitas, harus bekerjasama dengan asing dan itu gak papa,” ujar Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin, 19 September 2016.
Dia menjelaskan, perbankan nasional dapat mengandeng asing dalam menyiapkan fasilitas lindung nilai, namun setelah itu perbankan nasional harus siap dalam kapabilitasnya. Kendati begitu, beberapa perbankan nasional sudah menyiapkan fasilitas lindung nilai.
“Kalau sudah ada kejelasan bagaimana melakukan derivatif dan call spread akan membuat perbankan dalam negeri lebih siap,” ucap Agus.
Sebagai informasi, Bank Indonesia mencatat volume transaksi lindung nilai mencapai US$41,61 miliar di sepanjang 2015. Angka tersebut sudah sesuai dengan laporan yang diterima Bank Sentral berdasarkan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK). (*)
Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More
Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More
Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More
Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More