Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi bank asing untuk ikut menjadi bank persepsi atau bank penampung dan repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).
Namun demikian, bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tersebut, harus memenuhi syarat ketat yang diberikan oleh Kemenkeu di dalam kontrak bank penampung dana repatriasi tax amnesty. Kendati begitu, diharapkan bank-bank asing ini dapat memenuhi syarat yang ketat tersebut.
“Ada syarat tambahan (bagi bank asing), selain menandatangani kontrak, kita juga akan minta bank-bank asing tersebut untuk ikut mempromosikan tax amnesty, khususnya repatriasi ini,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016
Syarat ketat lainnya, lanjut Bambang, Bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tax amnesty, juga harus ada pernyataan resmi dari sang pemilik modal di luar negeri sana bahwa mereka mendukung program pengampunan pajak di Indonesia.
Selain itu, Bank asing juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal tidak akan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak khususnya repatriasi.
“Artinya kalau mereka di satu sisi mau jadi bank persepsi tapi disisi lain masih membujuk WNI agar simpan duitnya disana, melalui fasilitas private banking, maka kita tidak segan-segan mencoret bank tersebut dan akan memeberikan rekomen ke OJK untuk menghukum bank itu. Intinya untuk bank asing ada ketentuan tambahan yang tegas,” ucap Bambang.
Bambang menilai, sejauh ini kehadiran bank asing untuk menampung dana repatriasi menjadi pertanyaan banyak pihak. Namun demikian, kata dia, pemerintah ingin agar wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini bisa senyaman mungkin memindahkan dananya dari luar ke Indonesia.
“Tentu dipertanyakan kenapa bank asing? Tapi kita juga harus melihat, bahwa pemilik uang yang ada di luar negeri sekarang biasanya juga menaruh di bank-bank Internasional tadi, sehingga kita pindah ke Indonesia, agar mereka senyaman mungkin pindah ke Indonesia. Karena itulah kemungkinan bank asing dibuka,” tegas Bambang.
Sementara terkait dengan kontrak bank persepsi, sama seperti bank-bank nasional lainnya, bahwa bank asing juga harus memberikan akses data penuh kepada Kemenkeu untuk melihat pergerakan dana yang ditampung. Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.
“Melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, akan ada sanksi atau denda. Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak,” tutupnya. (*)
Editor : Apriyani K
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor susu Indonesia pada periode Januari-Oktober 2024 sebesar 257,30… Read More
Jakarta - PT Bank Digital BCA (BCA Digital) berhasil mencatatkan kinerja keuangan impresif pada kuartal… Read More
Jakarta - PT Bank Seabank Indonesia atau SeaBank kembali mencatat kinerja keuangan yang positif, ditandai… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan impor pada Oktober 2024 sebesar USD21,94 miliar atau naik 16,54… Read More
Serang - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berencana mengambil alih (take over)… Read More
Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekspor pada Oktober 2024 mengalami peningkatan. Tercatat, nilai ekspor Oktober… Read More