Headline

Tampung Dana Repatriasi, Ini Syarat Ketat Bagi Bank Asing

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi bank asing untuk ikut menjadi bank persepsi atau bank penampung dan repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Namun demikian, bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tersebut, harus memenuhi syarat ketat yang diberikan oleh Kemenkeu di dalam kontrak bank penampung dana repatriasi tax amnesty. Kendati begitu, diharapkan bank-bank asing ini dapat memenuhi syarat yang ketat tersebut.

“Ada syarat tambahan (bagi bank asing), selain menandatangani kontrak, kita juga akan minta bank-bank asing tersebut untuk ikut mempromosikan tax amnesty, khususnya repatriasi ini,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016

Syarat ketat lainnya, lanjut Bambang, Bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tax amnesty, juga harus ada pernyataan resmi dari sang pemilik modal di luar negeri sana bahwa mereka mendukung program pengampunan pajak di Indonesia.

Selain itu, Bank asing juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal tidak akan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak khususnya repatriasi.

“Artinya kalau mereka di satu sisi mau jadi bank persepsi tapi disisi lain masih membujuk WNI agar simpan duitnya disana, melalui fasilitas private banking, maka kita tidak segan-segan mencoret bank tersebut dan akan memeberikan rekomen ke OJK untuk menghukum bank itu. Intinya untuk bank asing ada ketentuan tambahan yang tegas,” ucap Bambang.

Bambang menilai, sejauh ini kehadiran bank asing untuk menampung dana repatriasi menjadi pertanyaan banyak pihak. Namun demikian, kata dia, pemerintah ingin agar wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini bisa senyaman mungkin memindahkan dananya dari luar ke Indonesia.

“Tentu dipertanyakan kenapa bank asing? Tapi kita juga harus melihat, bahwa pemilik uang yang ada di luar negeri sekarang biasanya juga menaruh di bank-bank Internasional tadi, sehingga kita pindah ke Indonesia, agar mereka senyaman mungkin pindah ke Indonesia. Karena itulah kemungkinan bank asing dibuka,” tegas Bambang.

Sementara terkait dengan kontrak bank persepsi, sama seperti bank-bank nasional lainnya, bahwa bank asing juga harus memberikan akses data penuh kepada Kemenkeu untuk melihat pergerakan dana yang ditampung. Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, akan ada sanksi atau denda. Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak,” tutupnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

6 mins ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

12 mins ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

20 mins ago

IHSG Jelang Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri Ditutup Naik 1,60 Persen ke Level 7.106

Poin Penting IHSG ditutup menguat 1,20 persen ke level 7.106,83 pada perdagangan Selasa (17/3), menjelang… Read More

25 mins ago

Survei Amar Bank Sebut 87 Persen Responden Alami Kenaikan Pengeluaran di Periode Lebaran

Poin Penting Survei Amar Bank terhadap 1.600 responden menunjukkan 87 persen masyarakat mengalami kenaikan pengeluaran… Read More

56 mins ago

Gerak Saham Bank Jumbo usai Investor Asing Lakukan Net Sell

Poin Penting Investor asing melakukan net sell besar pada saham bank jumbo, dipimpin BBCA Rp400,11… Read More

1 hour ago