Headline

Tampung Dana Repatriasi, Ini Syarat Ketat Bagi Bank Asing

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kesempatan bagi bank asing untuk ikut menjadi bank persepsi atau bank penampung dan repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Namun demikian, bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tersebut, harus memenuhi syarat ketat yang diberikan oleh Kemenkeu di dalam kontrak bank penampung dana repatriasi tax amnesty. Kendati begitu, diharapkan bank-bank asing ini dapat memenuhi syarat yang ketat tersebut.

“Ada syarat tambahan (bagi bank asing), selain menandatangani kontrak, kita juga akan minta bank-bank asing tersebut untuk ikut mempromosikan tax amnesty, khususnya repatriasi ini,” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016

Syarat ketat lainnya, lanjut Bambang, Bank asing yang ingin ikut menampung dana repatriasi tax amnesty, juga harus ada pernyataan resmi dari sang pemilik modal di luar negeri sana bahwa mereka mendukung program pengampunan pajak di Indonesia.

Selain itu, Bank asing juga harus mendapatkan pernyataan dari pemilik modal tidak akan melakukan tindakan yang berlawanan dengan upaya pemerintah Indonesia dalam pelaksanaan program pengampunan pajak khususnya repatriasi.

“Artinya kalau mereka di satu sisi mau jadi bank persepsi tapi disisi lain masih membujuk WNI agar simpan duitnya disana, melalui fasilitas private banking, maka kita tidak segan-segan mencoret bank tersebut dan akan memeberikan rekomen ke OJK untuk menghukum bank itu. Intinya untuk bank asing ada ketentuan tambahan yang tegas,” ucap Bambang.

Bambang menilai, sejauh ini kehadiran bank asing untuk menampung dana repatriasi menjadi pertanyaan banyak pihak. Namun demikian, kata dia, pemerintah ingin agar wajib pajak (WP) yang mengikuti program ini bisa senyaman mungkin memindahkan dananya dari luar ke Indonesia.

“Tentu dipertanyakan kenapa bank asing? Tapi kita juga harus melihat, bahwa pemilik uang yang ada di luar negeri sekarang biasanya juga menaruh di bank-bank Internasional tadi, sehingga kita pindah ke Indonesia, agar mereka senyaman mungkin pindah ke Indonesia. Karena itulah kemungkinan bank asing dibuka,” tegas Bambang.

Sementara terkait dengan kontrak bank persepsi, sama seperti bank-bank nasional lainnya, bahwa bank asing juga harus memberikan akses data penuh kepada Kemenkeu untuk melihat pergerakan dana yang ditampung. Apabila melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi.

“Melakukan pelanggaran seperti mencoba untuk mengalihkan uang repatriasi tersebut ke instrumen yang berbau ke luar negeri, akan ada sanksi atau denda. Ada terminasi langsung atau denda. Intinya kami tegas harus ada kontrak,” tutupnya. (*)

 

Editor : Apriyani K

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

5 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

7 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

7 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

8 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

8 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

8 hours ago