News Update

Tak Semua Pegawai SPPG Jadi PPPK, Ini Penjelasan BGN Sesuai Perpres MBG

Poin Penting

  • BGN menegaskan tidak semua pegawai atau relawan SPPG Program MBG dapat diangkat sebagai ASN berstatus PPPK.
  • Hanya tiga jabatan inti yang masuk skema PPPK, yakni Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan.
  • Relawan tetap dilibatkan, namun berstatus non-ASN dan bersifat partisipatif sesuai desain kebijakan Program MBG.

Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak semua pegawai maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan penegasan ini untuk meluruskan berbagai penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Baca juga: Gaji Petugas Program Makan Bergizi Gratis Terlambat, BGN Buka Suara

Nanik menjelaskan, frasa “pegawai SPPG” dalam pasal tersebut merujuk secara khusus pada pegawai inti yang menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik di Jakarta, Selasa (13/1).

Baca juga: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Terbongkar, KPK Sebut Negara Rugi Rp59 Miliar

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah munculnya ekspektasi keliru di masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung pelaksanaan Program MBG di lapangan.

Ia menegaskan, relawan tetap menjadi bagian penting dalam ekosistem Program MBG. Namun, status mereka bersifat partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan yang menempatkan relawan sebagai penggerak sosial.

“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

12 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

12 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

14 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

14 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

14 hours ago

Konflik Timur Tengah Memanas, Anindya Bakrie Ingatkan Risiko ke Ekonomi RI

Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More

18 hours ago