Pekerja melintas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Erman Subekti)
Poin Penting
Jakarta – Dalam rangka pemenuhan regulasi perdagangan saham internasional sebagaimana yang diminta Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) akan meningkatkan saham free float menjadi 15 persen.
Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menyelaraskan praktik pasar modal domestik dengan standar perdagangan saham internasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, OJK bersama SRO tengah menyiapkan aturan baru terkait peningkatan porsi free float tersebut.
“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: IHSG Ambruk, Bos Danantara: Evaluasi MSCI Jadi “Wake-up Call” bagi BEI
Mahendra menjelaskan, penyesuaian ketentuan free float bukan sekadar memenuhi angka persentase semata. MSCI, kata dia, kini lebih menaruh perhatian pada kualitas saham yang dilepas ke publik, khususnya saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).
Menurutnya, MSCI ingin memastikan saham yang dikategorikan sebagai free float benar-benar dimiliki publik dan memenuhi standar internasional, sehingga mampu mencerminkan likuiditas saham yang sesungguhnya.
“Besaran saham yang masuk benar-benar sesuai dengan standar internasional sebagai free float. Dengan demikian bisa dilihat seberapa besar likuiditas dari suatu saham, sehingga orang masuk atau keluar tidak langsung mempengaruhi perkembangan harga saham,” ungkap Mahendra.
Dalam praktik sebelumnya, saham yang telah dimiliki sebelum IPO atau saham pra-IPO masih dapat dihitung sebagai free float, sepanjang bukan milik pemegang saham pengendali. Namun, pendekatan ini dinilai perlu diperjelas agar definisi free float tidak menimbulkan distorsi likuiditas di pasar.
Dengan porsi free float yang memadai, Mahendra menilai pengaruh segelintir pihak dalam pembentukan harga saham dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.
Baca juga: Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000
Sebagai bagian dari penguatan kebijakan tersebut, OJK juga menyiapkan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.
“Exit policy adalah instrumen yang digunakan apabila ada emiten existing yang tidak dapat memenuhi free float sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Nah, jangka waktu detailnya ini yang akan kami sampaikan,” tukas Mahendra. (*) Mohammad Adrianto Sukarso
Poin Penting Laba Pegadaian 2025 melonjak 42,6% menjadi Rp8,34 triliun, ditopang pertumbuhan aset 47,8% dan… Read More
Poin Penting IMF mensimulasikan kenaikan bertahap PPh 21 karyawan untuk mendukung peningkatan investasi publik dan… Read More
Poin Penting Sudah ada sejumlah pendaftar calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun… Read More
Poin Penting Bank Jambi meningkatkan sistem TI dan pengawasan transaksi sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya memastikan THR ASN, TNI, dan Polri cair awal Ramadan 2026… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik 1,19% ke level 8.310,22 pada perdagangan 18 Februari 2026, dengan… Read More