News Update

Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi

Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta dapat segera mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai permodalan minimum. Jika tidak bisa dipenuhi, OJK pun mendesak BPR agar bisa melakukan konsolidasi perbankan.

Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 miliar dan pada 2024 sebesar Rp6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal, maka OJK akan memberikan sanksi merger.

“BPR mereka harus punya modalnya menjadi Rp6 miliar. Para pemilik sudah mulai kita kumpulin. Kalau itu merasa berat, yaa sudah kita suruh mereka cari partner (konsolidasi) saja. Kan lebih bagus,” ujar Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah BPR dan BPRS di Indonesia sangatlah banyak yakni sekitar 1.700 BPR. Jumlah BPR yang terlalu banyak ini menjadi perhatian khusus OJK untuk merampingkannya. Untuk itu, OJK menetapkan ketentuan modal minimal, agar BPR yang tidak bisa memenuhinya bisa melakukan konsolidasi.

Baca juga: Banyaknya Fraud Jadi Alasan LPS Sering Likuidasi BPR

“Kan banyak sekali itu jumlahnya 1.700 BPR dan BPRS nah itu kalau kita bisa sinergikan kan bagus. Daripada bank kecil-kecil yang modalnya di bawah Rp3 miliar, atau di bawah Rp6 miliar, itukan mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, jika BPR-BPR yang tersebar di seluruh Indonesia bisa melakukan konsolidasi dengan bank-bank yang memiliki modal besar untuk membangun kapasitas teknologinya. Dengan demikian, BPR-BPR tersebut dapat mengembangkan infrastruktur teknologi di era yang sudah serba digital ini.

“Mereka kan bisa gabung dengan bank yang modal gede, nanti bisa bangun teknologi dan SDM, ini betterlah, sehingga mengurangi fraud, dan bisa bersaing dengan industri perbankan yang semakin lama semakin berubah ke arag digital,” paparnya.

Dalam aturan permodalan tersebut, bagi BPR yang baru terbentuk maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi. Pengaturan modal terbagi sesuai zona. Untuk zona 1 modal inti Rp14 miliar, zona 2 modal intin Rp8 miliar, zona 3 modal inti Rp6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp4 miliar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago