News Update

Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi

Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta dapat segera mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai permodalan minimum. Jika tidak bisa dipenuhi, OJK pun mendesak BPR agar bisa melakukan konsolidasi perbankan.

Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 miliar dan pada 2024 sebesar Rp6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal, maka OJK akan memberikan sanksi merger.

“BPR mereka harus punya modalnya menjadi Rp6 miliar. Para pemilik sudah mulai kita kumpulin. Kalau itu merasa berat, yaa sudah kita suruh mereka cari partner (konsolidasi) saja. Kan lebih bagus,” ujar Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah BPR dan BPRS di Indonesia sangatlah banyak yakni sekitar 1.700 BPR. Jumlah BPR yang terlalu banyak ini menjadi perhatian khusus OJK untuk merampingkannya. Untuk itu, OJK menetapkan ketentuan modal minimal, agar BPR yang tidak bisa memenuhinya bisa melakukan konsolidasi.

Baca juga: Banyaknya Fraud Jadi Alasan LPS Sering Likuidasi BPR

“Kan banyak sekali itu jumlahnya 1.700 BPR dan BPRS nah itu kalau kita bisa sinergikan kan bagus. Daripada bank kecil-kecil yang modalnya di bawah Rp3 miliar, atau di bawah Rp6 miliar, itukan mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, jika BPR-BPR yang tersebar di seluruh Indonesia bisa melakukan konsolidasi dengan bank-bank yang memiliki modal besar untuk membangun kapasitas teknologinya. Dengan demikian, BPR-BPR tersebut dapat mengembangkan infrastruktur teknologi di era yang sudah serba digital ini.

“Mereka kan bisa gabung dengan bank yang modal gede, nanti bisa bangun teknologi dan SDM, ini betterlah, sehingga mengurangi fraud, dan bisa bersaing dengan industri perbankan yang semakin lama semakin berubah ke arag digital,” paparnya.

Dalam aturan permodalan tersebut, bagi BPR yang baru terbentuk maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi. Pengaturan modal terbagi sesuai zona. Untuk zona 1 modal inti Rp14 miliar, zona 2 modal intin Rp8 miliar, zona 3 modal inti Rp6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp4 miliar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

34 mins ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

58 mins ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

60 mins ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

2 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

2 hours ago

Dilantik jadi Wamenkeu, Juda Agung Ungkap Arahan Prabowo

Poin Penting Juda Agung resmi dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang menjadi… Read More

2 hours ago