Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi
Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta dapat segera mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai permodalan minimum. Jika tidak bisa dipenuhi, OJK pun mendesak BPR agar bisa melakukan konsolidasi perbankan.
Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 miliar dan pada 2024 sebesar Rp6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal, maka OJK akan memberikan sanksi merger.
“BPR mereka harus punya modalnya menjadi Rp6 miliar. Para pemilik sudah mulai kita kumpulin. Kalau itu merasa berat, yaa sudah kita suruh mereka cari partner (konsolidasi) saja. Kan lebih bagus,” ujar Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019
Dia mengungkapkan, saat ini jumlah BPR dan BPRS di Indonesia sangatlah banyak yakni sekitar 1.700 BPR. Jumlah BPR yang terlalu banyak ini menjadi perhatian khusus OJK untuk merampingkannya. Untuk itu, OJK menetapkan ketentuan modal minimal, agar BPR yang tidak bisa memenuhinya bisa melakukan konsolidasi.
Baca juga: Banyaknya Fraud Jadi Alasan LPS Sering Likuidasi BPR
“Kan banyak sekali itu jumlahnya 1.700 BPR dan BPRS nah itu kalau kita bisa sinergikan kan bagus. Daripada bank kecil-kecil yang modalnya di bawah Rp3 miliar, atau di bawah Rp6 miliar, itukan mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer,” ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, jika BPR-BPR yang tersebar di seluruh Indonesia bisa melakukan konsolidasi dengan bank-bank yang memiliki modal besar untuk membangun kapasitas teknologinya. Dengan demikian, BPR-BPR tersebut dapat mengembangkan infrastruktur teknologi di era yang sudah serba digital ini.
“Mereka kan bisa gabung dengan bank yang modal gede, nanti bisa bangun teknologi dan SDM, ini betterlah, sehingga mengurangi fraud, dan bisa bersaing dengan industri perbankan yang semakin lama semakin berubah ke arag digital,” paparnya.
Dalam aturan permodalan tersebut, bagi BPR yang baru terbentuk maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi. Pengaturan modal terbagi sesuai zona. Untuk zona 1 modal inti Rp14 miliar, zona 2 modal intin Rp8 miliar, zona 3 modal inti Rp6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp4 miliar. (*)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More
Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More
Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More
Poin Penting DPR menyoroti perlunya kebijakan kredit yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama pelaku UMKM… Read More
Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More
Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More