News Update

Tak Penuhi Ketentuan Modal, OJK Desak BPR Lakukan Konsolidasi

Jakarta – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diminta dapat segera mempersiapkan permodalan untuk memenuhi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai permodalan minimum. Jika tidak bisa dipenuhi, OJK pun mendesak BPR agar bisa melakukan konsolidasi perbankan.

Sesuai peraturan OJK No. 5/POJK.03/2015 tentang kewajiban modal minimum BPR disebutkan bahwa pada 2019 bank harus memenuhi ketentuan modal minimal Rp3 miliar dan pada 2024 sebesar Rp6 miliar. Jika BPR tak bisa memenuhi ketentuan modal minimal, maka OJK akan memberikan sanksi merger.

“BPR mereka harus punya modalnya menjadi Rp6 miliar. Para pemilik sudah mulai kita kumpulin. Kalau itu merasa berat, yaa sudah kita suruh mereka cari partner (konsolidasi) saja. Kan lebih bagus,” ujar Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana, di Jakarta, Selasa, 19 Februari 2019

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah BPR dan BPRS di Indonesia sangatlah banyak yakni sekitar 1.700 BPR. Jumlah BPR yang terlalu banyak ini menjadi perhatian khusus OJK untuk merampingkannya. Untuk itu, OJK menetapkan ketentuan modal minimal, agar BPR yang tidak bisa memenuhinya bisa melakukan konsolidasi.

Baca juga: Banyaknya Fraud Jadi Alasan LPS Sering Likuidasi BPR

“Kan banyak sekali itu jumlahnya 1.700 BPR dan BPRS nah itu kalau kita bisa sinergikan kan bagus. Daripada bank kecil-kecil yang modalnya di bawah Rp3 miliar, atau di bawah Rp6 miliar, itukan mereka tidak bisa bersaing dengan peer to peer,” ucapnya.

Apalagi, lanjut dia, jika BPR-BPR yang tersebar di seluruh Indonesia bisa melakukan konsolidasi dengan bank-bank yang memiliki modal besar untuk membangun kapasitas teknologinya. Dengan demikian, BPR-BPR tersebut dapat mengembangkan infrastruktur teknologi di era yang sudah serba digital ini.

“Mereka kan bisa gabung dengan bank yang modal gede, nanti bisa bangun teknologi dan SDM, ini betterlah, sehingga mengurangi fraud, dan bisa bersaing dengan industri perbankan yang semakin lama semakin berubah ke arag digital,” paparnya.

Dalam aturan permodalan tersebut, bagi BPR yang baru terbentuk maka pengaturan modal inti sudah ditetapkan sejak awal tanpa ada masa transisi. Pengaturan modal terbagi sesuai zona. Untuk zona 1 modal inti Rp14 miliar, zona 2 modal intin Rp8 miliar, zona 3 modal inti Rp6 miliar dan zona 4 modal intinya Rp4 miliar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago