Ekonomi dan Bisnis

Tak Patuhi Aturan DHE, Bea Cukai Blokir 69 Eksportir

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan, telah memblokir layanan 69 eksportir akibat tidak mematuhi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE).

“Masih ada 69 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DHE-nya, sampai saat ini kita masih blokir kegiatan usahanya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa 13 Agustus 2024.

Adapun, total eksportir yang terdapat dalam data dari Bank Indonesia sebanyak 111 perusahaan. Di mana ada 43 perusahaan yang sudah melaksanakan kebijakan DHE.

Askolani pun memastikan bahwa Bea Cukai akan terus berkoordinasi dengan BI untuk mengawasi kebijakan DHE. 

Baca juga : Tarif Cukai Rokok Naik di 2025? Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

“Ini tentunya konsisten kita lakukan koordinasi dengan BI implementasi PP DHE, dan ini tentunya juga mendukung daripada penguatan cadangan devisa kita daripada kebijakan PP DHE itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo optimis penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 bakal bisa mendorong setoran dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Di mana aturan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan BI.

“Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, meningkatkannya, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry dalam konferensi pers, dikutip, Kamis 23 Mei 2024.

Baca juga : Dirjen Bea Cukai Beberkan Fakta Soal Penarikan Cukai Makanan Siap Saji

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Sementara, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menambahkan bahwa insentif yang diberikan pemerintah tidak hanya berlaku bagi deposito eksportir melainkan juga instrumen lainnya seperti TD Valas DHE.

Fili menjelaskan melalui mekanisme kliring, insentif pajak juga akan makin ringan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya dalam sistem keuangan domestik.

“Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE,” kata Fili. (*)

Editor : Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

7 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

7 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

12 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

12 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

16 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

18 hours ago