Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Menteri Negara BUMN Erick Thohir membubarkan 3 perusahaan pelat merah melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Ketiga BUMN tersebut adalah PT Industri Sandang Nusantara (ISN), PT Industri Gelas (Iglas), dan PT Kertas Kraft Aceh (KKA). Ketiganya sudah lama tidak beroperasi sehingga pembubaran dilakukan untuk memberi kepastian hukum.
“PT Kertas Kraft Aceh sudah tidak operasi sejak 2008. Iglas tidak beroperasi sejak 2015. Sedangkan Industri Sandang Nusantara sudah tidak operasi sejak 2018. Tidak boleh terkantung-kantung. Kita tidak boleh menjadi pemimpin yang dzolim. Maka kita cari jalan menyelesaikan dengan keberpihakan yang baik,” kata Erick dalam konferensi pers, Kamis, 17 Maret 2022.
Pembubaran akan efektif setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang diprediksi akan dikeluarkan pada Juni mendatang. Pembubaran 3 BUMN juga akan diikuti dengan sejumlah BUMN lain yang memang sudah henti operasi, termasuk Merpati Airlines yang saat ini tengah dalam proses.
“Kenapa baru 3 ini? Perusahaan ini sudah tidak beroperasi sejak lama. Apalagi tidak ada kepastian kepada karyawannya. Ini tidak baik. Kalau tidak bisa masuk ke grouping atau konsolidasi ke BUMN lain, kita terbuka untuk dibubarkan. Kita sedang review beberapa perusahaan lain. Dari 7 BUMN, ini 3 sudah, jadi ada 4 lagi,” tegas Erick.
Sementara, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi mengatakan dalam melaksanakan amanat SKK dari Menteri BUMN, PPA telah melakukan kajian yang komprehensif guna merumuskan strategi penyelesaianterbaik terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola. Tahapan restrukturisasi yang dilakukan telah sangat memperhatikan berbagai aspek, yaitu hukum, sosial, bisnis, dan keuangan dengan
mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Dalam proses pembubaran ketiga BUMN ini, PPA juga telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk di antaranya Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah Daerah, maupun Pemerintah Provinsi terkait rencana pembubaran BUMN,” ujar Yadi.
Adapun terkait pembubaran 4 BUMN lain, termasuk Istaka Karya dan Merpati Airlines, Yadi mengaku kedua BUMN tersebut masih dalam proses karena sudah ada homologasi. Sedangkan dua lainnya hanya menunggu proses administrasi. (*) Ari Astriawan
Poin Penting PT Bank Mega menggandeng IKPI dan FlazzTax menggelar Seminar Coretax untuk mengedukasi nasabah… Read More
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More