Tokoh

Tak Kasasi Pinangki, Bukti Kejagung Gagalkan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tak mengajukan kasasi atas vonis ringan Pinangki Sirna Malasari. Keputusan itu membuktikan bahwa korps Adhyaksa diduga kembali melindungi eks jaksa tersebut.

Menurut Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar, keputusan Kejaksaan Agung khususnya Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut telah mencoreng kampanye pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Jokowi. Bahkan dirinya menilai kejaksaan sudah tak punya rasa malu.

“Menurut saya tindakan tidak kasasi itu memang tidak mengherankan karena Kejaksaan pasti berdalih bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun tanpa disadari, keputusan kejaksaan itu sudah menggagalkan komitmen Presiden Jokowi memberantas korupsi. Karena memang sejak awal institusi Kejaksaan Agung terlihat sangat melindungi Pinangki dan mereka sangat tidak tahu malu,” ujar Haris kepada wartawan di Jakarta, Kamis 8 Juli 2021.

Menurutnya, Pinangki adalah wajah buruk institusi dan penegakan hukum di Indonesia. Bahkan ia menduga pembakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan sedikit cerita dari institusi tersebut untuk mengelabui publik dengan mengatasnamakan penegakan hukum. 

“Kondisi ini menyedihkan. Menambah deret panjang cerita ketidakberesan lembaga penegak hukum di negeri ini. Alhasil Jaksa Agung ST Burhanuddin semakin tidak populis di mata masyarakat,” kata Haris. 

Senada, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah bersikukuh mempertahankan vonis ringan eks jaksa Pinangki. “ICW mengucapkan selamat kepada Bapak ST Burhanudin selaku Jaksa Agung dan jajarannya di Kejaksaan Agung karena telah berhasil mempertahankan vonis ringan kepada Pinangki Sirna Malasari,” jelas Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.

Kurnia mengatakan, penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan mestinya diganjar hukuman maksimal. Namun jaksa tidak kasasi atas vonis Pinangki yang hanya 4 tahun penjara. Bagi ICW seluruh proses penanganan korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat Pinangki hanya dagelan semata.

“Betapa tidak, begitu banyak celah-celah yang tak mau dibongkar oleh Kejaksaan Agung,” kata dia. 

Menurutnya, salah satu hal yang terkesan enggan dibongkar Kejaksaan yaitu terkait dengan dugaan keterlibatan pejabat tinggi di instansi penegak hukum yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Joko Tjandra. “Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK telah melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan ini,” paparnya. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

41 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

7 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

18 hours ago