Bank Pundi; Incaran banyak pihak. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Rencana aksi korporasi MNC Kapital mengakuisisi PT Bank Pundi Tbk ternyata batal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon di Jakarta, Senin 23 November 2015.
Menurutnya, Bank Pundi justru akan dicaplok oleh Pemerintah Provinsi Banten. “MNC sempat bantu dari sisi ini, tapi mungkin biasalah proses negoisasi. Jadi MNC enggak jadi MNC. Jadi pemerintah provinsi akan ambil alih. udah mau finalisasi,” kata Nelson.
Pemerintah Provinsi Banten menurutnya, menginginkan untuk memiliki Bank Pembangunan Daerah sendiri, terpisah dari Jawa Barat. Seperti diketahui saat ini Provinsi Banten dan Jawa Barat berkongsi untuk PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
Menurut Nelson, proses pembelian Bank Pundi tersebut tinggal selangkah lagi. Pasalnya, prosesnya telah melewati uji tuntas dan telah diporses OJK.
“Sistemnya ya dia pokoknya rights issue saja, skimnya belum ada, tapi sudah deal sama mereka antar bank pundi dan pemprov, mendekati final,” tambah Nelson.
Sementara anggota Tim Pembentukan BPD Banten, Badruszaman belum memberikan konfirmasi ketika dihubungi oleh Infobanknews.com. Seperti diketahui, April lalu MNC Kapital telah mengumumkan akan menggabungkan Bank Pundi dengan MNC Bank. (*) Ria Martati
Poin Penting PT SMI menawarkan Obligasi Ritel Infrastruktur (ORIS) senilai hingga Rp300 miliar, terbuka untuk… Read More
Poin Penting MNC Life fokus pertumbuhan berkualitas dengan menyeimbangkan ekspansi bisnis, kualitas investasi, dan manajemen… Read More
Poin Penting BBNI setuju melakukan buyback saham Rp905,48 miliaruntuk stabilisasi harga dan fleksibilitas modal Saham… Read More
Jakarta - PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan… Read More
Poin Penting Jamkrindo Safari Ramadan menyalurkan 100 paket sembako, santunan untuk 47 anak yatim, dan… Read More
Poin Penting BEI luncurkan IDX Mobile Sharia untuk memudahkan masyarakat belajar dan berinvestasi di pasar… Read More