Jakarta — Gaya hidup milenial yang kurang memperhatikan perencanaan keuangan dinilai akan berdampak negatif pada kehidupan milenial kedepan. Oleh karena itu, menabung dan berinvestasi idealnya harus dilakukan sejak muda agar generasi muda dapat mewujudkan tujuan keuangannya di masa mendatang dan aman secara finansial ketika sudah tidak produktif lagi.
Hal tersebut disampaikan oleh Head of Wealth Management & Client Growth Bank Commonwealth Ivan Jaya, hari ini, dalam acara diskusi BizInsight di Jakarta. Ivan menilai idealnya dalam perencanaan keuangan ada tiga hal yang harus dipenuhi yakni dana darurat, asuransi, dan investasi.
“Jika disiplin dalam melakukan hal tersebut, kita dapat secara leluasa memenuhi rencana jangka pendek maupun jangka panjang,” jelas Ivan di Jakarta, Selasa 26 Febuari 2019.
Ada beberapa prinsip keuangan yang dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya adalah Prinsip 20:30:50, di mana langsung mengalokasikan 20% dari pendapatan untuk tabungan dan investasi (save), 30% untuk membayar cicilan dan hiburan (want), serta 50% untuk kebutuhan hidup sehari-hari (need). Jika mendapatkan THR/Bonus nanti, sisihkan 20-30% untuk dana cadangan jika belum memiliki dana cadangan.
Menurut Ivan, generasi milenial yang senang melakukan hobinya seperti traveling juga dapat berinvestasi karena saat ini investasi tidak lagi membutuhkan modal yang besar. Meski demikian, dalam mewujudkan kemapanan finansial, generasi milenial perlu menerapkan prinsip keuangan di mana rencana jangka pendek atau jangka panjang dapat diprioritaskan jika kita dapat mengatur keuangan dengan baik.
Sebagai informasi tambahan, survei yang dilakukan IDN Research Institute bekerja sama dengan Alvara Research Center mencatatkan hasil yang menarik dimana hanya 10.7% dari pendapatan yang ditabung oleh Millennial, sedangkan 51.1% pendapatan habis untuk kebutuhan bulanan. (*)
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More
Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More