Teknologi

Tak Hanya Regulasi, Peran SDM Juga Penting Meredam Serangan Siber

Jakarta – Maraknya kasus cyber crime atau serangan siber di Tanah Air menarik perhatian banyak pihak. Tak sedikit yang bertanya-tanya soal seberapa efektif sistem hukum di Indonesia untuk menangani kasus serangan siber.

Sistem hukum, termasuk di dalamnya regulasi, dinilai menjadi garda terdepan dalam meredam kasus kejahatan siber. Namun begitu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, membeberkan bagaimana sudah lengkapnya perangkat hukum di Indonesia untuk melawan cyber crime yang banyak menimpa industri jasa keuangan.

Dirinya kemudian menuturkan bahwa perangkat regulasi saja tak cukup melawan cyber crime yang masih marak terjadi di Tanah Air. Diperlukan pula kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk meredam serangan siber.

Baca juga: Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Utama Maraknya Kejahatan Siber di Industri Keuangan

“Ini kembali lagi kepada orang, kepada manusianya. Saya sampaikan sifat cyber attack itu anonymous, borderless, masif, destructive, dan 24 hours,” ujar Jeffri pada acara sharing session Infobank 7th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) 2024 bertema “Mengamankan Industri Keuangan dan Syariah dari Risiko Fraud dan Serangan Siber” di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

“Anonymous, contohnya kita semua bisa punya dua sampai tiga handphone. Handphone pertama untuk akun resmi dan yang satunya lagi bisa digunakan untuk menyamar sebagai perempuan. Ini terjadi beberapa tahun lalu saat kita lakukan penangkapan di Surabaya. Seorang HRD pria menyamar sebagai dokter wanita untuk menggaet investasi dari anak-anak di bawah umur,” tambahnya.

Teknologi, ia katakan, memudahkan orang untuk menjadi anonymous. Dan di sini lah pentingnya fungsi security incident menagement yang mana dalam standarisasi ISO itu bukan hanya menilai sistem, namun juga individu manusianya.

Baca juga: BSI Ungkap 4 Jurus Cegah Serangan Siber dan Fraud

“Secara regulasi hukum itu sudah kuat dan saling lapis, serta bisa menjatuhkan pidana terhadap seseorang maupun korporasi yang bisa dikenakan denda, plus tercorengnya nama baiknya entitas tersebut,” tuturnya.

Ia paparkan bahwa Indonesia telah memiliki serangkaian perangkat regulasi yang dinilainya solid untuk menangani serangan siber. Di antaranya ada UU terkait Perlindungan Data Pribadi (PDB) yakni No.27 Tahun 2022 yang diberlakukan akhir tahun ini, UU No.1 Tahun 2024, UU No.1 Tahun 2023 yang berlaku awal 2026, serta UU ITE terbaru. Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

2 hours ago

OJK Resmi Bentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital

Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Infobank Perbaiki Perhitungan LAR, Rasio Bank BCA Syariah Turun Jadi 5,53 Persen

Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More

2 hours ago

OJK Optimistis Kinerja Perbankan Tetap Solid di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kinerja perbankan tetap solid pada 2026, ditopang pertumbuhan kredit, DPK, kualitas… Read More

3 hours ago

Kedudukan dan Otoritas Danantara Pascarevisi Keempat UU BUMN

Oleh Junaedy Gani DARI waktu ke waktu muncul aspirasi tentang keberadaan sebuah Sovereign Wealth Fund… Read More

3 hours ago