Teknologi

Tak Hanya Regulasi, Peran SDM Juga Penting Meredam Serangan Siber

Jakarta – Maraknya kasus cyber crime atau serangan siber di Tanah Air menarik perhatian banyak pihak. Tak sedikit yang bertanya-tanya soal seberapa efektif sistem hukum di Indonesia untuk menangani kasus serangan siber.

Sistem hukum, termasuk di dalamnya regulasi, dinilai menjadi garda terdepan dalam meredam kasus kejahatan siber. Namun begitu, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Jeffri Dian Juniarta, membeberkan bagaimana sudah lengkapnya perangkat hukum di Indonesia untuk melawan cyber crime yang banyak menimpa industri jasa keuangan.

Dirinya kemudian menuturkan bahwa perangkat regulasi saja tak cukup melawan cyber crime yang masih marak terjadi di Tanah Air. Diperlukan pula kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul untuk meredam serangan siber.

Baca juga: Ternyata Ini Salah Satu Penyebab Utama Maraknya Kejahatan Siber di Industri Keuangan

“Ini kembali lagi kepada orang, kepada manusianya. Saya sampaikan sifat cyber attack itu anonymous, borderless, masif, destructive, dan 24 hours,” ujar Jeffri pada acara sharing session Infobank 7th Satisfaction, Loyalty, and Engagement (SLE) 2024 bertema “Mengamankan Industri Keuangan dan Syariah dari Risiko Fraud dan Serangan Siber” di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.

“Anonymous, contohnya kita semua bisa punya dua sampai tiga handphone. Handphone pertama untuk akun resmi dan yang satunya lagi bisa digunakan untuk menyamar sebagai perempuan. Ini terjadi beberapa tahun lalu saat kita lakukan penangkapan di Surabaya. Seorang HRD pria menyamar sebagai dokter wanita untuk menggaet investasi dari anak-anak di bawah umur,” tambahnya.

Teknologi, ia katakan, memudahkan orang untuk menjadi anonymous. Dan di sini lah pentingnya fungsi security incident menagement yang mana dalam standarisasi ISO itu bukan hanya menilai sistem, namun juga individu manusianya.

Baca juga: BSI Ungkap 4 Jurus Cegah Serangan Siber dan Fraud

“Secara regulasi hukum itu sudah kuat dan saling lapis, serta bisa menjatuhkan pidana terhadap seseorang maupun korporasi yang bisa dikenakan denda, plus tercorengnya nama baiknya entitas tersebut,” tuturnya.

Ia paparkan bahwa Indonesia telah memiliki serangkaian perangkat regulasi yang dinilainya solid untuk menangani serangan siber. Di antaranya ada UU terkait Perlindungan Data Pribadi (PDB) yakni No.27 Tahun 2022 yang diberlakukan akhir tahun ini, UU No.1 Tahun 2024, UU No.1 Tahun 2023 yang berlaku awal 2026, serta UU ITE terbaru. Steven Widjaja

Galih Pratama

Recent Posts

Duh! Marak Anak Muda Nunggak Paylater hingga Sulit Akses KPR dan Dapat Kerja, Ini Pesan OJK

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa… Read More

1 hour ago

Bibit Edukasi Publik Soal Pasar Modal Lewat Art Jakarta 2024

Jakarta - PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id) ikut berpartisipasi dalam Art Jakarta 2024 yang diadakan… Read More

14 hours ago

Jadi Official Banking, Bank Saqu Hadirkan Beragam Hiburan dengan Edukasi Keuangan di Synchronize Festival 2024

Jakarta - Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta menegaskan komitmen untuk… Read More

14 hours ago

Prudential Syariah Luncurkan PRUCritical Amanah, Intip Tiga Manfaat Utamanya

Jakarta – PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk teranyar yakni PRUCritical Amanah. Asuransi… Read More

15 hours ago

Portal Aksesi OECD Jadi Fondasi untuk Penerapan Birokrasi Berstandar Internasional

Jakarta - Pemerintah mempercepat upaya Indonesia menjadi anggota penuh Organisation for Economic Co-operation and Development… Read More

17 hours ago

8 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga akhir September 2024 masih terdapat delapan perusahaan… Read More

18 hours ago