Jakarta – Asuransi haji dan umrah menjadi salah satu perlindungan yang dapat dipertimbangkan jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Pasalnya, perjalanan ibadah haji dan umrah tidak terlepas dari berbagai risiko, mulai dari gangguan kesehatan, kecelakaan, hingga kehilangan barang pribadi.
Persiapan ibadah haji dan umrah selama ini umumnya lebih banyak berfokus pada biaya perjalanan, akomodasi, perlengkapan ibadah, hingga kebutuhan selama berada di Arab Saudi.
Namun, aspek perlindungan finansial juga penting diperhatikan mengingat jemaah akan berada di Tanah Suci dalam periode tertentu dan menghadapi berbagai kondisi yang tidak selalu dapat diprediksi.
Asuransi perjalanan haji dan umrah dapat memberikan perlindungan finansial apabila peserta mengalami risiko tertentu selama perjalanan.
Manfaat tersebut tentunya diberikan sesuai dengan ketentuan, batas pertanggungan, serta pengecualian yang tercantum dalam polis.
Ketentuan mengenai perlindungan asuransi dalam penyelenggaraan perjalanan haji dan umrah juga berkaitan dengan regulasi pemerintah serta fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengenai asuransi haji.
Baca juga: Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis
Manfaat Asuransi Haji dan Umrah
Secara umum, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diberikan melalui asuransi perjalanan haji dan umrah. Berikut beberapa perlindungan yang perlu diketahui calon jemaah.
1. Santunan Meninggal Dunia
Risiko meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan tetap dapat terjadi selama jemaah menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Asuransi haji dan umrah dapat memberikan santunan kepada peserta apabila meninggal dunia, baik selama perjalanan maupun ketika menjalankan ibadah, sesuai dengan ketentuan polis.
2. Perlindungan Kecelakaan
Mobilitas jemaah yang cukup tinggi selama perjalanan membuat risiko kecelakaan perlu diantisipasi. Misalnya, jemaah mengalami cedera akibat terjatuh atau kecelakaan lainnya.
Perlindungan asuransi dapat mencakup manfaat akibat kecelakaan, termasuk biaya perawatan medis hingga santunan apabila peserta mengalami cacat tetap, sesuai dengan manfaat yang tersedia dalam produk.
3. Evakuasi Darurat Medis
Kondisi kesehatan jemaah juga menjadi salah satu risiko yang perlu diperhatikan. Dalam kondisi tertentu, peserta dapat membutuhkan evakuasi medis darurat.
Asuransi perjalanan haji dan umrah dapat memberikan manfaat biaya evakuasi atau repatriasi apabila peserta mengalami sakit serius, kecelakaan, maupun meninggal dunia, sesuai dengan batas pertanggungan yang berlaku.
4. Biaya Perawatan Medis
Perubahan kondisi tubuh, kelelahan, maupun kecelakaan selama perjalanan dapat membuat jemaah membutuhkan layanan kesehatan.
Manfaat asuransi haji dan umrah dapat mencakup biaya pengobatan dan rawat inap akibat sakit atau kecelakaan selama perjalanan. Besaran manfaat dan jenis perawatan yang ditanggung mengikuti ketentuan polis masing-masing produk.
5. Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Kehilangan maupun keterlambatan bagasi menjadi risiko lain yang dapat dialami jemaah. Kondisi tersebut tentu dapat mengganggu kenyamanan selama berada di Tanah Suci.
Sejumlah produk asuransi perjalanan memberikan perlindungan terhadap kehilangan atau keterlambatan bagasi serta barang pribadi peserta selama perjalanan.
6. Keterlambatan dan Pembatalan Perjalanan
Gangguan perjalanan juga dapat terjadi akibat berbagai kondisi. Karena itu, beberapa produk asuransi haji dan umrah memberikan manfaat terkait keterlambatan jadwal perjalanan hingga pembatalan tertentu.
Namun, perlindungan tersebut tetap bergantung pada penyebab kejadian dan ketentuan yang tercantum dalam polis.
Baca juga: Hasil Investasi Tugu Insurance Melonjak 61,2 Persen di 2025, Ini Pendorongnya
Asuransi Haji dan Umrah dari Tugu Insurance
Salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan perlindungan perjalanan haji dan umrah adalah PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) melalui unit usaha syariahnya.
Produk asuransi perjalanan haji dan umrah Tugu Insurance memberikan perlindungan terhadap sejumlah risiko yang dapat dialami peserta selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Berdasarkan laman perseroan, produk asuransi haji dan umrah Tugu Insurance memberikan sejumlah manfaat, seperti santunan meninggal dunia, perlindungan akibat kecelakaan, keterlambatan hingga pembatalan perjalanan, kehilangan uang akibat pencurian, serta kehilangan bagasi dan barang pribadi.
Perlindungan juga mencakup risiko kehilangan dokumen perjalanan seperti paspor dan kartu identitas, sesuai dengan ketentuan pertanggungan yang berlaku.
Dengan menggunakan prinsip syariah, asuransi haji dan umrah tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada peserta dalam menghadapi berbagai risiko perjalanan.
Meski demikian, calon peserta perlu memahami terlebih dahulu manfaat, batas pertanggungan, risiko yang dikecualikan, hingga prosedur pengajuan klaim sebelum memilih produk asuransi perjalanan. (*)


