Categories: Moneter dan Fiskal

Tak Cukup Tax Amnesty, Kendala Perpajakan Harus Diatasi

Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa HIPMI mendukung rencana tax amnesty , asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.

“Pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik. Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah
iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.

“Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, seperti biaya- biaya selain PPn, diantaranya, surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya,” tegas Ajib.

Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa
dipulangkan kembali.

“Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat
PPh badan sudah tinggi hingga 30%. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.

“Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi
peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian,” ungkapnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

7 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

7 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

9 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

9 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

11 hours ago