Categories: Moneter dan Fiskal

Tak Cukup Tax Amnesty, Kendala Perpajakan Harus Diatasi

Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa HIPMI mendukung rencana tax amnesty , asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.

“Pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik. Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah
iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.

“Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, seperti biaya- biaya selain PPn, diantaranya, surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya,” tegas Ajib.

Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa
dipulangkan kembali.

“Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat
PPh badan sudah tinggi hingga 30%. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.

“Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi
peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian,” ungkapnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

9 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

10 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

13 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

14 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

14 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

15 hours ago