Categories: Moneter dan Fiskal

Tak Cukup Tax Amnesty, Kendala Perpajakan Harus Diatasi

Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa HIPMI mendukung rencana tax amnesty , asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.

“Pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik. Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah
iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.

“Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, seperti biaya- biaya selain PPn, diantaranya, surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya,” tegas Ajib.

Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa
dipulangkan kembali.

“Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat
PPh badan sudah tinggi hingga 30%. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.

“Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi
peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian,” ungkapnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Dominasi Penyaluran KPR FLPP, BTN Catat 182.952 Unit pada 2025

Poin Penting BTN mendominasi penyaluran KPR FLPP nasional dengan 182.952 unit pada 2025, setara sekitar… Read More

24 mins ago

Gubernur Pramono Anung Pastikan UMP DKI 2026 Naik, Target Rampung Hari Ini

Poin Penting Pembahasan UMP DKI Jakarta memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung serta diumumkan hari… Read More

2 hours ago

Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Salurkan KUR Rp147,2 Triliun ke 3,2 juta Debitur UMKM

Poin Penting BRI menyalurkan KUR Rp147,2 triliun kepada 3,2 juta debitur UMKM hingga akhir Oktober… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp9,3 Triliun, Ini Jadwalnya

Poin Penting Bank Mandiri membagikan dividen interim Rp9,3 triliun atau Rp100 per saham tahun buku… Read More

2 hours ago

Diversifikasi Sumber Pertumbuhan, BRI Perkuat Segmen Konsumer dan Layanan Bank Emas

Poin Penting BRI memperkuat diversifikasi bisnis melalui segmen konsumer dan layanan bullion/bank emas sebagai sumber… Read More

3 hours ago

Kredit ‘Nganggur’ Kian Tinggi, OJK Optimistis Ekonomi Domestik Membaik

Poin Penting Undisbursed loan per November 2025 masih tinggi Rp2.509,4 triliun atau 23,18% dari plafon… Read More

4 hours ago