Categories: Moneter dan Fiskal

Tak Cukup Tax Amnesty, Kendala Perpajakan Harus Diatasi

Jakarta–Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik. Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa HIPMI mendukung rencana tax amnesty , asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.

“Pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik. Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah
iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.

“Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, seperti biaya- biaya selain PPn, diantaranya, surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya,” tegas Ajib.

Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa
dipulangkan kembali.

“Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah,” tegasnya.

Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat
PPh badan sudah tinggi hingga 30%. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.

“Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi
peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian,” ungkapnya.(*) Rezkiana Nisaputra

Apriyani

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

4 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

4 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

5 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

6 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

6 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

7 hours ago