Nasional

Tak Cukup Restrukturisasi, DPR Dorong Penghapusan KUR Korban Banjir

Poin Penting

  • Komisi XI DPR mendorong kebijakan khusus bagi debitur KUR terdampak banjir dan longsor di Sumatra, terutama korban dengan dampak sangat parah.
  • Penghapusan kredit atau skema khusus dinilai perlu, karena restrukturisasi saja belum cukup bagi debitur yang kehilangan usaha dan aset.
  • Kebijakan negara diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi dan psikologis korban, tanpa membebani mereka dalam jangka panjang.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah. Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang pembayaran sejatinya sudah baik.

Namun, dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur KUR, tidaklah sama. Bahkan, sebagian korban kehilangan sumber usaha yang sebelumnya menjadi agunan saat pengajuan KUR.

Baca juga: Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Misalnya saja, sebut dia, pada sektor pertanian, sawah dan ladang tertimbun material longsor. Sementara itu, toko dan bengkel terseret banjir, bahkan ada debitur yang kehilangan anggota keluarga yang berperan penting dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dikutip laman DPR, Senin, 22 Desember 2025.

Baca juga: Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Martin menjelaskan, kebijakan khusus dapat berupa pemberian waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil, atau bahkan penghapusan piutang bagi debitur yang kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan,” bebernya.

“Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” sambung Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

12 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

13 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

17 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

18 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

21 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

23 hours ago