Nasional

Tak Cukup Restrukturisasi, DPR Dorong Penghapusan KUR Korban Banjir

Poin Penting

  • Komisi XI DPR mendorong kebijakan khusus bagi debitur KUR terdampak banjir dan longsor di Sumatra, terutama korban dengan dampak sangat parah.
  • Penghapusan kredit atau skema khusus dinilai perlu, karena restrukturisasi saja belum cukup bagi debitur yang kehilangan usaha dan aset.
  • Kebijakan negara diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi dan psikologis korban, tanpa membebani mereka dalam jangka panjang.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah. Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang pembayaran sejatinya sudah baik.

Namun, dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur KUR, tidaklah sama. Bahkan, sebagian korban kehilangan sumber usaha yang sebelumnya menjadi agunan saat pengajuan KUR.

Baca juga: Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Misalnya saja, sebut dia, pada sektor pertanian, sawah dan ladang tertimbun material longsor. Sementara itu, toko dan bengkel terseret banjir, bahkan ada debitur yang kehilangan anggota keluarga yang berperan penting dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dikutip laman DPR, Senin, 22 Desember 2025.

Baca juga: Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Martin menjelaskan, kebijakan khusus dapat berupa pemberian waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil, atau bahkan penghapusan piutang bagi debitur yang kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan,” bebernya.

“Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” sambung Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

10 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

10 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

13 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

16 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

21 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

22 hours ago