Nasional

Tak Cukup Restrukturisasi, DPR Dorong Penghapusan KUR Korban Banjir

Poin Penting

  • Komisi XI DPR mendorong kebijakan khusus bagi debitur KUR terdampak banjir dan longsor di Sumatra, terutama korban dengan dampak sangat parah.
  • Penghapusan kredit atau skema khusus dinilai perlu, karena restrukturisasi saja belum cukup bagi debitur yang kehilangan usaha dan aset.
  • Kebijakan negara diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi dan psikologis korban, tanpa membebani mereka dalam jangka panjang.

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Martin Manurung mendorong pemerintah untuk memberikan kebijakan tambahan khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi korban bencana banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh.

Kebijakan tersebut berupa penghapusan kredit bagi debitur yang masuk dalam kategori korban yang sangat parah. Menurut Martin, kebijakan relaksasi berupa restrukturisasi KUR melalui perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang pembayaran sejatinya sudah baik.

Namun, dampak bencana terhadap masyarakat, khususnya para debitur KUR, tidaklah sama. Bahkan, sebagian korban kehilangan sumber usaha yang sebelumnya menjadi agunan saat pengajuan KUR.

Baca juga: Ini Komitmen Bank INA Dukung Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Misalnya saja, sebut dia, pada sektor pertanian, sawah dan ladang tertimbun material longsor. Sementara itu, toko dan bengkel terseret banjir, bahkan ada debitur yang kehilangan anggota keluarga yang berperan penting dalam menjalankan usaha.

“Kita sangat mengapresiasi kebijakan yang sudah ada saat ini. Terima kasih kepada pemerintah. Namun kita juga harus melihat yang lebih dalam bahwasanya ada banyak korban yang harus diberi kebijakan khusus itu,” ungkapnya dikutip laman DPR, Senin, 22 Desember 2025.

Baca juga: Danantara Bersama BP BUMN dan BTN Kerahkan Bantuan untuk Korban Banjir Sumatra

Martin menjelaskan, kebijakan khusus dapat berupa pemberian waktu pemulihan yang lebih panjang hingga kondisi korban benar-benar stabil, atau bahkan penghapusan piutang bagi debitur yang kehilangan keluarga dan seluruh harta bendanya.

“Harus dibuat skema penyelesaian khusus untuk memisahkan debitur tersebut dari skema restrukturisasi biasa, agar tidak menjadi beban berkepanjangan dalam proses pemulihan keadaan,” bebernya.

“Kehadiran negara dalam bentuk kebijakan ini sangat membantu dalam pemulihan fisik maupun mental para korban,” sambung Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

11 mins ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

9 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

16 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

17 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

17 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

18 hours ago