Moneter dan Fiskal

Tak Boleh Dicicil, THR Karyawan Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Poin Penting

  • Airlangga Hartarto mewajibkan perusahaan swasta membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran 2026
  • THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sementara yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional
  • Yassierli menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menaker dan mendorong perusahaan membayar THR lebih awal dari batas waktu.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2026.

Airlangga juga menegaskan agar perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari

Dia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, serta jumlahnya sebanyak 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Baca juga: Ini Besaran THR ASN yang akan Cair Awal Ramadan 2026

“Dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

“Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tekanan Global dan Volatilitas Rupiah, BWS Perkuat Strategi Bisnis di 2026

Poin Penting Ketegangan geopolitik AS-Iran dan kebijakan proteksionisme AS memicu tekanan pada aset berisiko dan… Read More

1 min ago

Impor 1.000 Ton Beras AS, Zulhas Tegaskan Hanya untuk Segmen Khusus

Poin Penting Pemerintah memastikan impor beras AS hanya 1.000 ton per tahun dan berjenis khusus,… Read More

15 mins ago

BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran

Poin Penting Pemerintah siapkan BHR ojol 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra… Read More

34 mins ago

BEI Jatuhkan 294 Sanksi ke 142 Perusahaan Sepanjang Januari 2026

Poin Penting Pada Januari, BEI menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat, mayoritas terkait keterlambatan… Read More

1 hour ago

Kerek Free Float, BEI Ubah Aturan Liquidity Provider

Poin Penting BEI perbarui kebijakan liquidity provider saham mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, biaya, dan… Read More

2 hours ago

DPR Dorong Polisi Usut Dugaan Skema Ponzi Travel TRG, Kerugian Ditaksir Ratusan Miliar

Poin Penting Travel TRG diduga menggunakan skema ponzi dengan mengumpulkan dana jamaah baru untuk menutupi… Read More

2 hours ago