Moneter dan Fiskal

Tak Boleh Dicicil, THR Karyawan Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran

Poin Penting

  • Airlangga Hartarto mewajibkan perusahaan swasta membayar THR penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Lebaran 2026
  • THR diberikan sebesar 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, sementara yang kurang dari 1 tahun dibayarkan secara proporsional
  • Yassierli menegaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menaker dan mendorong perusahaan membayar THR lebih awal dari batas waktu.

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mewanti-wanti perusahaan swasta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2026.

Airlangga juga menegaskan agar perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran THR.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari

Dia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun, serta jumlahnya sebanyak 1 bulan upah. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menambahkan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2026.

Baca juga: Ini Besaran THR ASN yang akan Cair Awal Ramadan 2026

“Dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

“Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Waspada! OJK Ingat Risiko Pertukaran Data RI-AS

Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More

16 hours ago

Menhub Dudy Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik Lebaran 2026

Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More

17 hours ago

PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More

17 hours ago

Skenario Pengakhiran Perang AS-Israel Versus Iran

Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More

1 day ago

Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Tamiang Hampir 100 Persen

Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More

2 days ago

Waspada! Modus Fake BTS Kuras Rekening, Begini Cara Menghindarinya

Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More

2 days ago