News Update

Tak Berizin, BKPM Minta Talk Fusion Hentikan Semua Kegiatan

Jakarta – Lantaran belum memiliki izin, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta PT Talk Fusion Indonesia untuk segera menghetikan seluruh kegiatan penjualan produknya. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penawaran produk dari perusahaan yang belum memiliki izin usaha.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2017 mengaku, Talk Fusion hanya mengantongi izin prinsip penanaman modal asing, yang merupakan bagian dari persetujuan awal dari pemerintah bagi penanam modal di Indonesia.

Selama ini, kata dia, perusahaan tersebut telah memasarkan produknya tanpa mendapatkan izin usaha dari pihak regulator. Oleh sebab itu itu, otoritas penanaman modal pun juga meminta kepada Talk Fusion Indonesia untuk dapat segera menghentikan kegiatan operasionalnya.

“Ternyata mereka telah melakukan berbagai kegiatan usaha tanpa izin usaha tersebut,” ujar Azhar.

Menurutnya, Talk Fusion Indonesia, belum memiliki surat izin usaha penjualan langsung, yang artinya tidak dapat melakukan kegiatan produksi komersial berupa penjualan produk di Indonesia. Penjualan baru bisa dilakukan, akan tetapi perusahaan tersebut harus sudah mendapatkan izin.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap mekanisme-mekanisme iming-iming investasi ini. Kalau ragu-ragu sebaiknya jangan bergabung dengan perusahaan tersebut,” tukasnya.

Talk Fusion Indonesia saat ini baru memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal Asing Nomor 1399/1/IP/PMA/2017 tanggal 7 April 2017, dengan bidang usaha Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan klos pasar lainnya yang dilakukan melalui skema penjualan langsung melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan mitra usaha (direct selling/multilevel marketing). (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

27 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago