Ilustrasi ibadah haji (foto:ist)
Poin Penting
Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa visa haji furoda tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran yang mengatasnamakan visa tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan hal itu di Jakarta pada Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan, tawaran keberangkatan melalui jalur nonprosedural berpotensi merupakan modus penipuan.
“Enggak ada, jadi tahun ini, Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujarnya.
Baca juga: Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik
Dahnil menyoroti maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antrean melalui media sosial. Praktik tersebut, menurut dia, merupakan bentuk penyimpangan yang perlu diwaspadai karena dapat menyeret masyarakat ke dalam haji ilegal.
Untuk mencegah semakin banyaknya korban, Kemenhaj bekerja sama dengan Polri membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal yang akan menindak seluruh modus operandi perjalanan haji nonprosedural.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ujarnya.
Dahnil menegaskan kembali bahwa jalur resmi haji bagi masyarakat Indonesia hanya terdiri dari dua jenis, yaitu haji reguler dan haji khusus. Di luar itu, termasuk skema keberangkatan seperti haji furoda, dipastikan tidak sesuai ketentuan.
“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” tegasnya.
Baca juga: Biaya Haji Berpotensi Melonjak Imbas Tekanan Global, Ini Usulan Maskapai
Saat ini, masa tunggu haji reguler berkisar 26 tahun—lebih singkat dibanding beberapa tahun lalu yang bahkan mencapai hampir 50 tahun di beberapa daerah.
Sementara untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun. Berbagai tawaran keberangkatan cepat tanpa antrean atau yang dikenal sebagai “Haji Tenol” disebutnya sebagai indikasi kuat praktik ilegal.
Dahnil menjelaskan bahwa pemerintah terus memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu fokusnya adalah menekan masa tunggu agar lebih rasional sekaligus meningkatkan kenyamanan dan kemudahan bagi jemaah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran yang tidak sesuai prosedur. Pendaftaran harus dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari kerugian finansial maupun konsekuensi hukum, khususnya terkait iming-iming haji furoda yang tidak diterbitkan pada tahun ini.
Dengan tidak diterbitkannya visa haji furoda tahun ini, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi demi keamanan dan kepastian ibadah. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Kemenhub menerapkan kehadiran 40 persen pegawai per hari untuk memastikan layanan transportasi tetap… Read More
Poin Penting KAI mengimbau masyarakat waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan rekrutmen KAI. Seluruh proses… Read More
Poin Penting BRI alihkan kepemilikan BRI-MI dan PNM-IM ke Danantara Asset Management melalui PJBB sebagai… Read More
Poin Penting Bank Dunia pangkas proyeksi ekonomi RI 2026 menjadi 4,7% dari 4,8% akibat ketidakpastian… Read More
Poin Penting Bank Banten membidik aset tumbuh ~20 persen menjadi Rp12 triliun dan laba bersih… Read More
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group INDUSTRI jasa keuangan Indonesia dewasa ini… Read More