Internasional

Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi

Poin penting

  • Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun divonis penjara seumur hidup atas kasus suap senilai 137 juta RMB (sekitar Rp330 miliar).
  • Korupsi dilakukan saat menjabat gubernur Liaoning dan menteri kehakiman, dengan modus pengurusan saham, lahan, pinjaman bank, dan perkara hukum.
  • Vonis menegaskan kerasnya perang antikorupsi China, disertai penyitaan aset, pencabutan hak politik, dan pengejaran sisa hasil korupsi.

Beijing – Pemerintah Tiongkok (China) kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap korupsi di level elite. Mantan Menteri Kehakiman China Tang Yijun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah pengadilan menyatakan ia terbukti menerima suap senilai 137 juta RMB atau sekitar Rp330 miliar selama menjabat di berbagai posisi strategis negara.

Putusan tersebut dibacakan Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, Senin (2/2). Selain hukuman seumur hidup, pengadilan juga mencabut hak politik Tang, menyita seluruh asetnya untuk negara, dan memerintahkan pengejaran sisa hasil korupsi yang belum tertagih.

Berdasarkan laporan media pemerintah China, dikutip ANTARA, Tang Yijun (64) menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya saat menjabat Gubernur Provinsi Liaoning (2017-2020) dan Menteri Kehakiman (2020-2023). Penyalahgunaan kekuasaan itu dilakukan untuk menguntungkan sejumlah institusi dan individu.

Perbuatan korupsi tersebut meliputi pengurusan penawaran saham perdana, pembelian kembali lahan, pengajuan pinjaman bank, hingga penanganan perkara hukum. Sebagai imbalannya, Tang menerima suap dengan nilai total lebih dari 137 juta RMB.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Vonis Eks Dirjen Kemenkeu 1,5 Tahun Penjara di Kasus Jiwasraya

Dalam amar putusan, pengadilan menilai perbuatan Tang merupakan tindak pidana suap dengan dampak luas. Jumlah suap yang diterima disebut “sangat besar” dan menimbulkan kerugian yang “luar biasa banyak” bagi negara dan rakyat.

Meski demikian, pengadilan mempertimbangkan faktor peringanan karena Tang mengakui perbuatannya, secara sukarela mengungkap praktik suap yang sebelumnya tidak terdeteksi, serta aktif mengembalikan sebagian hasil kejahatan.

Karier Panjang di Partai Berakhir Tragis

Tang Yijun merupakan kader senior Partai Komunis China (PKC) asal Provinsi Shandong. Ia memulai karier pada 1977 dan bergabung dengan PKC pada 1985. Selama puluhan tahun, Tang menempati berbagai posisi penting di Provinsi Zhejiang, termasuk sebagai pejabat senior di Kota Ningbo.

Baca juga: Presiden Prabowo Sentil Vonis Kasus Korupsi Rp300 T Harvey Moeis: Jangan Terlalu Ringan

Pada awal 2017, ia dipindahkan ke Provinsi Liaoning dan menjabat Wakil Sekretaris Komite Partai sekaligus Gubernur. Kariernya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Menteri Kehakiman pada 2020.

Pada 2023, Tang sempat terpilih sebagai Ketua Komite Provinsi Jiangxi dari Majelis Konsultatif Politik Rakyat China (CPPCC). Namun, posisinya tidak bertahan lama.

Diselidiki, Dipecat, lalu Diadili

Pada April 2024, Tang mulai diselidiki atas dugaan pelanggaran serius terhadap disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan berselang, ia resmi dikeluarkan dari Partai Komunis China dan diberhentikan dari seluruh jabatan publik.

Baca juga: Vonis Helena Lim Diperberat, Dipenjara 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Timah

Pada Februari 2025, Tang didakwa atas kasus suap, dan pengadilan menggelar sidang terbuka pada 11 September 2025. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Tertarik Trading Menggunakan Leverage? Simak Strateginya Biar Nggak Boncos

Poin Penting Fitur leverage memungkinkan transaksi lebih besar dari modal, tetapi juga memperbesar potensi kerugian… Read More

7 hours ago

Harga Emas Fluktuatif, Bank Mega Syariah Dorong Nasabah Optimalkan Strategi “Buy the Dip”

Poin Penting Harga emas global bergerak fluktuatif dipengaruhi faktor ekonomi, inflasi, suku bunga, dan geopolitik… Read More

17 hours ago

60 Siswa Sakit Diduga akibat MBG, BGN Minta Maaf dan Suspend SPPG Pondok Kelapa

Poin Penting BGN meminta maaf atas insiden keamanan pangan dalam program MBG di SPPG Pondok… Read More

23 hours ago

Gebyar Ramadan Keuangan (GERAK) Syariah 2026 menghimpun dana sebesar Rp 6,83 triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pelaksanaan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026 berhasil menghimpun… Read More

1 day ago

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 day ago

Free Float 15 Persen Mulai Berlaku, Banyak Emiten yang Terancam Delisting?

Poin Penting BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia resmi mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi… Read More

1 day ago